Shalat

Cara Musafir Berjamaah di Belakang Imam Mukim

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar.

Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).”

Misal dalam shalat Zhuhur:

  • Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at.
  • Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa.

Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-

“Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim.

Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda,

يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Seorang musafir boleh menjadi imam bagi orang yang tidak bepergian (mukim). Ketika selesai salam, orang-orang mukim harus berdiri untuk melengkapi shalat mereka. Namun, sebaiknya musafir yang menjadi imam memberitahu mereka sebelum shalat, dengan mengatakan, ‘Kami ini musafir, jadi setelah kami salam, silakan kalian sempurnakan shalat kalian.’ Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat di Makkah pada tahun Fathul Makkah, beliau mengatakan kepada penduduk Makkah, ‘Sempurnakan shalat kalian, karena kami adalah kaum yang sedang bepergian.’ Maka beliau shalat dua rakaat, dan mereka menyempurnakan setelahnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 15:153).

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK,

direvisi pada 20 Rabiuts Tsani 1446 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. Assalamualaikum,ustadz apakah boleh kita sholat berjamaah dengan imam mukim kemudian setelah salam ,kita lanjut untuk sholat jamak dan qoshor sendirian.??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button