Shalat

Manakah Imam yang Dipilih, Banyak Hafalan Quran ataukah Yang Fakih (Berilmu)?

Manakah imam yang dipilih menjadi imam dalam shalat berjamaah, apakah yang menguasai dan menghafal Al-Qur’an ataukah yang fakih (berilmu)?

 

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Urutan sebagai imam shalat berjamaah

Hadits #412

عَنْ أبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً ـ وَفِي رِوَايَةٍ: سِنّاًـ وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ».رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang sunnah di antara mereka. Jika dalam sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka.” Dalam suatu riwayat disebutkan, “Yang paling tua.”—“Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seizinnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 673]

 

Faedah hadits

  1. Urutan yang menjadi imam dalam madzhab Syafii: (1) yang paling fakih (afqah), (2) yang paling banyak hafalan (aqra’), (3) yang paling wara’, (4) yang paling tua, (5) yang paling baik nasabnya, (6) yang paling bagus penyebutannya, (7) yang paling bersih bajunya, (8) yang paling bagus suaranya, (9) yang paling bagus akhlaknya, (10) yang paling bagus wajahnya. Namun, jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih didahulukan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 107.
  2. Hadits ini menjadi dalil bahwa yang paling banyak hafalan lebih didahulukan daripada yang lebih fakih. Inilah pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Ahmad rahimahumallah, juga menjadi pendapat sebagian ulama Syafiiyah. Imam Malik, Imam Syafii, dan pengikutnya berpendapat bahwa yang fakih lebih didahulukan daripada yang banyak hafalan. Karena di dalam shalat, ada perkara yang hanya bisa diselesaikan oleh orang yang fakih. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mendahulukan Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai pengganti beliau menjadi imam daripada sahabat yang lain. Padahal ada sahabat yang hafalannya lebih bagus daripada Abu Bakar.
  3. Yang perlu dipahami pula bahwa yang aqra’ (lebih banyak hafalan) di kalangan sahabat Nabi itulah yang paling fakih. Maka para sahabat itu menggabungkan antara banyak hafalan (qiroah) dan ilmu (kefakihan).Sebagaimana kata Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Kami tidak melewati sepuluh ayat sampai kami mengetahui maksud perintah, larangan, dan hukumnya.” (Atsar dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 3:13, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:402-403). Lihat pula bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram, 2:33-34.
  4. Hijrah tetap terus ada hingga hari kiamat. Demikian pandangan dari ulama Syafiiyah dan jumhur ulama. Oleh karenanya, saat ini didahulukan yang berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
  5. Jika sama unggulnya dalam qiraah (hafalan) dan kefakihan, juga dalam hal hijrah, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu Islamnya atau lebih tua usianya.
  6. Shahibul bait (yang punya kuasa terhadap tempat), shahibul majlis (yang memiliki majelis), atau imam masjid lebih berhak menjadi imam daripada yang lain, walaupun ada yang lebih fakih, lebih banyak hafalan, atau ada yang lebih wara’.
  7. Shahibul bait (yang punya kuasa terhadap tempat) bisa mendahulukan dirinya atau meminta yang lain untuk maju sebagai imam. Walaupun yang diminta untuk maju adalah orang yang mafdhul atau kurang utama dari shahibul bait. Karena kuasa ada di shahibul bait.
  8. Shahibul bait hendaklah memberikan izin untuk maju sebagai imam pada orang yang lebih utama darinya.
  9. Sulthan (penguasa) atau naib-nya (pengganti atau wakil dari penguasa) hendaklah diutamakan sebagai imam daripada shahibul bait, karena sulthan memiliki wilayah yang lebih luas. Walaupun shahibul bait dalam hal ini lebih banyak hafalan Al-Qur’an, lebih fakih, lebih wara’, atau lebih utama. Demikian pendapat dari ulama Syafiiyah. Inilah pengkhususan dari pembahasan sebelumnya.
  10. Dilarang duduk di tempat duduk seseorang yang berada di rumahnya, begitu pula di tikar atau ranjangnya. Hal tersebut baru dibolehkan jika ada izin dari yang punya.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:401-404.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:33-34.
  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Hlm. 107.

 

Baca Juga:

 


 

Diselesaikan pada hari Selasa, 2 Rabiul Akhir 1445 H, 17 Oktober 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button