Shalat

Syarat Mengikuti Imam, Makmum di Masjid atau di Luar Masjid

Bagaimana cara mengikuti imam jika makmum berada di masjid ataukah di luar masjid? Hadits ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan keutamaan shaf yang dekat dengan imam dan keutamaan shaf pertama.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #406

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم رَأَى فِي أَصْحَابِهِتَأَخُّراً، فَقَالَ: «تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang ini di belakangmu mengikuti kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan dekat dengan imam dalam shalat berjamaah dan keutamaan shaf pertama karena di dalamnya ada banyak faedah dan manfaat.
  2. Orang yang berada di belakang imam bisa saja menggantikan imam ketika ada uzur.
  3. Orang yang berada di belakang imam bisa banyak mengambil manfaat dari imam, apalagi imam tersebut adalah seorang ahli ilmu yang fakih.
  4. Orang yang berada di belakang imam juga bisa mengingatkan imam jika imam lupa.
  5. Makmum yang tidak melihat, juga termasuk yang tidak mendengar imam bisa mengikuti shaf di depannya dalam hal mengikuti imam (mutaba’ah) atau bisa mengikuti lewat orang yang menyampaikan suara imam.
  6. Jika jumlah jamaah begitu banyak, mengikuti imam tidaklah disyaratkan dengan melihat imam secara langsung, bisa cukup dengan mendengar suara imam. Misalnya, imam di dalam masjid lalu makmum berada di halaman masjid atau di lantai dua.
  7. Jika shaf itu tidak bersambung dengan shaf berikutnya di dalam masjid, maka shalat itu sah. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena menyelisihi sunnah untuk membuat shaf dari yang pertama lalu yang berikutnya. Walaupun shaf seperti ini sah karena masjid dibangun untuk berjamaah. Siapa saja yang berada dalam masjid, maka ia berada dalam tempat untuk berjamaah.
  8. Jika makmum berada di luar masjid, lantas shaf masih bersambung, maka shalatnya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun jika shaf tidak bersambung ada pemisah antara shaf karena terpisah oleh jalan atau lainnya, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan sah untuk masalah ini, sebagian yang lainnya mengatakan tidak sah. Yang lebih hati-hati adalah shaf mestilah bersambung jika makmum berada di luar masjid karena maksud dari shalat berjamaah adalah bersatu dalam tempat dan sama dalam gerakan.

 

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:379-381.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:21-22.

 


 

Diselesaikan pada Rabu sore, 21 Safar 1445 H, 6 September 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button