Jalan Kebenaran

Wajib Bai’at pada Pemimpin

Setiap rakyat wajib berbai’at kepada pemimpinnya. Yang dimaksud bai’at adalah berjanji setia untuk menjalankan dan taat setiap perintah penguasa selain dalam perkara maksiat. Bai’at di sini bukanlah pada golongan atau partai tertentu seperti yang dilakukan sebagian saudara kita. Namun yang dimaksud bai’at dalam Islam adalah pada pemimpin kaum muslimin yang sah.

Perhatikan hadits no. 664 yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin dengan judul bab, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat.” Berikut hadits yang dimaksud.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كُنَّا إِذَا بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ يَقُولُ لَنَا « فِيمَا اسْتَطَعْتَ »

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Dahulu kami berbai’at pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar (menerima perintah) dan taat pada pemimpin kaum muslimin. Beliau bersabda pada kami, “Hendaklah engkau taat semampu engkau.” (HR. Bukhari no. 7202 dan Muslim no. 1709).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Wajib berbai’at kepada pemimpin kaum muslimin. Bai’at yang dimaksud adalah berjanji setia untuk mendengar (menerima) dan taat.

2- Ketaatan pada pemimpin tergantung pada kemampuan. Jika pemimpin mengeluarkan perintah pada kaum muslimin di luar kemampuan mereka, maka tidak ada kewajiban taat.

3- Hendaklah setiap pemimpin berkasih sayang kepada rakyatnya, tidak memberatkan mereka dalam perintah. Sudah semestinya setiap pemimpin mengambil suri tauladan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 654-655.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

@ Soeta Airport saat safar menuju Papua, 10.59 pm, 26 Dzulhijjah 1434 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. Assalamu’alaikum

    Ustadz tata cara bai’at itu seperti apa? apa ada ritual khusus?
    Apa istilah bai’at itu hanya untuk kepada Presiden suatu negara?

    Syukron

  2. Syukron Akhi,Tetapi yang ane bingung apakah jaman sekarang kita harus membai’at kan diri ke pada pemimpin yang di anggap sah di golongannya????
    soalnya ane punya temen katanya Dia di Bai’at dulu di perkumpulannya dengan dalil karena rasul dulu juga begitu,itu bagaimana yah???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button