Haji Umrah

Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah bagi Jamaah Haji

Kapan waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), juga pelemparan tiga jumrah pada hari tasyrik? Bagaimana cara pelemparannya?

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

Hadits #760

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يَزَلِ اَلنَّبِيُّ ( يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ اَلْعَقَبَةِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. .

Dari Ibnu ‘Abbas dan Usamah bin Zaid berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar jumrah ‘Aqabah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1686 – 1687 dan Muslim, no. 1281]

 

Faedah hadits

1. Jamaah haji dianjurkan untuk terus bertalbiyah hingga pelontaran jumrah ‘Aqabah.

2. Waktu berhentinya talbiyah ketika pelemparan jumrah ‘Aqabah dimulai, yaitu ketika sampai di Jumrah ‘Aqabah. Inilah pendapat jumhur ulama.

3. Untuk jamaah umrah, ucapan talbiyah berhenti ketika akan memulai thawaf. Karena talbiyah adalah menjawab panggilan ibadah dan tanda mau memulai ibadah. Ucapan talbiyah barulah berhenti ketika memulai ibadah.

Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:315-317

 

Hadits #761

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ( { أَنَّهُ جَعَلَ اَلْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ, وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ, وَرَمَى اَلْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَقَالَ: هَذَا مَقَامُ اَلَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ اَلْبَقَرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar dengan tujuh batu. Ia berkata, “Di sinilah tempat diturunkannya surah Al-Baqarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1749 dan Muslim, no. 1296, 307]

 

Faedah hadits

1. Disebut melempar jika melempar dengan batu ukurna kecil, bukan hanya sekadar meletakkan batu di kolam jumrah.

2. Jamrah atau jumrah itu ada beberapa arti: (a) batu kecil, (b) kumpulan batu, (c) kolam yang jadi sasaran pelemparan (kolam ini ada sejak tahun 1293 Hijriyah. Kesimpulannya, jamrah itu sasaran dalam pelemparan yang saat ini berupa kolam.

3. Jumrah ‘Aqabah itulah yang dibicarakan dalam hadits ini. Jumrah ini adalah jamrah yang dekat ke arah Makkah. Jumrah ‘Aqabah disebut dengan Jumrha Kubra karena dua jumrah sebelumnya disebut Jumrah Shughra dan Wustha, lalu jumrah inilah satu-satunya Jumrah yang dilempar pada hari Iduladha.

4. Tempat diturunkannya surah Al-Baqarah karena di dalam surah Al-Baqarah banyak dibicarakan hukum haji. Ada juga penyebutan secara khusus penyebutan pelemparan jumrah. Yaitu pada ayat,

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)

5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan jumrah ‘Aqabah adalah yang melempar menghadap ke arah jumrah tersebut saat melempar, di mana Kabah dijadikan di sebelah kiri dan Mina dijadikan di sebelah kanan. Inilah yang afdal. Kenapa demikian? Karena dulunya itu, jumrah menempel pada gunung (bukit). Di bawahnya itu ada lembah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melemparnya dari tengah lembah, beliau tidak naik pada bukit untuk melempar. Jika melempar dari lembah tadi, maka Makkah berada di sebelah kiri, Mina berada di sebelah kanan. Pada tahun 1376 H, bukit tersebut dipangkas, sehingga sisi bukit tadi bisa dijadikan tempat untuk melempar saat ini. Seandainya di lempar dari sisi bukit tadi, tetap sah. Karena tujuan terpentingnya adalah yang melempar bisa mengambil sisi mana pun yang mudah baginya, sehingga lebih menenangkan sambil bertakbir kepada Allah. Ibnu Hajar menukil bahwa para ulama berijmak pelemparan jumrah ‘Aqabah dari arah mana pun tetap sah.

Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:318-319.

 

Hadits #762

وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ ( اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya qurban saat waktu Dhuha. Namun, setelah itu beliau melemparnya bila matahari tergelincir.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1299, 314]

 

Faedah hadits

1. Hadits ini menjadi dalil bahwa afdalnya waktu melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) karena itulah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Bagi orang sakit, yang berusia sepuh, begitu pula yang menemani mereka bisa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam lantas melempar Jumrah ‘Aqabah setelah itu.

3. Menurut Jumhur Ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah adalah sampai matahari tenggelam. Lebih-lebih lagi mereka yang kesulitan melempar seperti jamaah haji wanita, mereka bisa memanfaatkan waktu pelemparan dari waktu Dhuha ke waktu bakda Ashar.

4. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa siapa saja yang melempar jumrah ‘Aqabah sebelum tenggelam matahari, maka ia telah melempar pada waktunya.

5. Hadits ini menjadi dalil bahwa pelemparan Jumrah yang tiga (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) dilakukan pada hari tasyrik, tidaklah dilempar melainkan ketika masuk Zhuhur (setelah zawal) sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

6. Ada perbedaan pada waktu pelemparan Jumrah di tanggal 10 Dzulhijjah (waktu Dhuha) dan di hari tasyrik (ketika masuk Zhuhur) menunjukkan adanya perbedaan hukum. INI PERTANDA BAHWA IBADAH ITU TIDAK DENGAN LOGIKA.

7. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa pelemparan jumrah pada seluruh hari tasyrik masih boleh sebelum Zhuhur (sebelum zawal), ada juga yang berpendapat masih dibolehkan pada hari nafr (pergi dari Mina pada Nafr Awal). Namun, kalau pelemparan jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik itu lebih baik dan hati-hati dan inilah yang dianut oleh Imam Malik, Syafii, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam riwayatnya yang masyhur.

Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:320-322.

 

Hadits #763‎

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1751]

 

Faedah hadits

1. Jumrah Ula disebut dengan Jamrah Dunya, yaitu jumrah yang dekat dengan Masjid Al-Khaif.

2. Setiap bakda melempar, beliau bertakbir. Itulah yang dimaksud dengan kalimat YUKABBIRU ‘ALA ITSRI KULLI HASHOOTIN.

3. Beliau ketika melempar menuju pada tempat yang mudah sampai mudah untuk melempar sampai beliau tidak menyakiti jamaah yang lain, maupun disakiti. Itulah yang dimaksud dengan kalimat TSUMMA YUSHILU.

4. Setelah melempar Jumrah Ula, beliau berdiri yang lama lantas berdoa, dalam keadaan mengangkat tangan.

5. Ketika melempar Jumrah Wustha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil arah kiri untuk mengambil tempat yang rata. Lalu beliau mengambil tempat yang mudah untuk melempar, kemudian berdoa dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, lalu doa beliau lama.

6. ‘Aqabah asalnya adalah bukit kecil di mana jumrah berada di kaki sisi selatannya. Bukit ‘Aqabah ini yang dihilangkan dengan izin dari Mufti Kerajaan Saudi yaitu Syaikh Muhammad bin Ibrahim agar memperluas daerah pelemparan jumrah.

7. Pelemparan jumrah adalah dengan menggunakan tujuh batu untuk tiap jamrah. Jumhur ulama menganggap tujuh batu ini adalah syarat sah pelemparan jamrah. Jika kurang satu batu saja tidaklah sah. Jika kurang, harus kembali untuk menyempurnakan kekurangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar sebanyak tujuh kali dan tidak diketahui beliau mengizinkan kurang dari tujuh batu.

8. Hadits ini jadi dalil diperintahkannya pelemparan jumrah pada hari tasyrik, urutannya: (a) jumrah dunya yang dekat Masjid Al-Khaif (Jumrah Ula); (b) jumrah kedua (Jumrah Wustha); (c) jumrah kubra (Jumrah ‘Aqabah).

9. Ada anjuran membaca takbir setelah melempar dengan ucapan ALLAHU AKBAR, tidak ditambah dengan ucapan lainnya. Hadits Jabir menunjukkan mengenai sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan, “Beliau bertakbir bersama dengan pelemparan.”

10. Cara melempar jumrah adalah: (a) Jumrah Ula dilempar dengan cara maju sedikiit, agar tidak terlalu sempit dalam melempar dan tidak mengganggu atau tidak diganggu yang lain, lalu menghadap kiblat, dan mengankat kedua tangan, lalu berdoa yang lama; (b) kemudian melempar Jumrah Wustha, maju ke sisi kiri, lalu berdiri untuk berdoa seperti sebelumnya.

11. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berdiri untuk berdoa di sisi Jumrah Ula dan Wustha sekadar membaca surah Al-Baqarah.(HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad sahih, lihat Fath Al-Baari, 3:584]

12. Melempar Jumrah ‘Aqabah dilakukan dari dalam lembah, setelah itu tidak berdiri untuk berdoa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar Jumrah ‘Aqabah dan tidak berdiri untuk berdoa setelah itu.

Referensi: Minhah Al-‘Allam, 5:323-325.

 

Penjelasan dari Al-Imta’ Syarh Matan Abi Syuja’

 

PELEMPARAN JUMRAH ‘AQABAH

Waktunya: dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.

 

Syarat pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah):

1. Harus dengan tujuh batu, dengan melempar satu demi satu. Jika dilempar tujuh batu sekaligus, maka dianggap melempar satu kali sehingga harus ditambahkan hingga tujuh kali pelemparan.

2. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi.

3. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakakan dalam kolam.

4. Harus melempar dengan tangan.

5. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam.

6. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah).

7. Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik.

Catatan: Siapa yang tidak mampu melempar sendiri, wajib digantikan dengan orang lain. Yang mengganti melempar adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar juga boleh mengambil upah dalam hal ini.

Sunnah pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah):

1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan.

2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak dan sebelum zawal (sebelum Zhuhur).

3. Melempar pada saat pertama kali sampai di Mina.

4. Menjadikan Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri.

5. Bertakbir bersamaan setiap kali melempar.

6. Melempar dengan tangan kanan.

7. Besar batu seperti biji buncis.

8. Mengangkat tangan hingga terlihat putihnya ketiak seseorang.

9. Batunya itu suci.

 

PELEMPARAN TIGA JUMRAH PADA HARI TASYRIK

Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Zhuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

 

Waktu pelemparan jumrah yang tiga:

1. Waktu fadilah (utama): setelah zawal (masuk Zhuhur).

2. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga matahari tenggelam.

3. Waktu jawaz (boleh): hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir.

Syarat pelemparan jumrah yang tiga:

1. Dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr.

2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu.

3. Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah.

4. Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Zhuhur).

5. Melempar jumrah dengan menggunakan batu.

6. Harus dengan melempar.

7. Harus dengan menggunakan tangan.

8. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam.

9. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah).

10. Berniat ketika melempar.

Sunnah pelemparan jumrah yang tiga:

1. Mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Shubuh, afdalnya bakda zawal).

2. Besar batu seperti biji buncis.

3. Bertakbir ketika melempar.

4. Menghadap kiblat.

5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja.

Catatan:

– Hikmah dari melempar Jumrah adalah: mengenang apa yang dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam di mana ia menolak permintaan setan agar tidak melakukan penyembelihan pada putranya Ismail, di mana setan memberikan godaan. Akhirnya setan di lempar. Maka untuk keturunannya diperintahkan melakukan seperti itu.

– Hikmah pelemparan jumrah dengan batu untuk melempar batu adalah karena ‘ubudiyyah, maksud ibadah. Di dalam ibadah ada bentuk ketaatan dan ketundukan, di mana seorang hamba merendahkan diri kepada Allah. Melempar jumrah ini mengajarkan agar menjadi hamba Allah sejati. Demikian dijelaskan oleh Syaikhunaa Prof. Dr. Sa’ad Al-Khatslan.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:283-289.
  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syujaa’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Hisyam Al-Kaamil Haamid.

 

 

Diselesaikan di Mina pada hari Nafr Awal, 12 Dzulhijjah 1444 H, 30 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

24 Komentar

  1. dalilnya kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah, pilihan kata dalam penjelasannya sangat sederhana

  2. di setiap artikelnya selalu ada rujukannya bahasannya di kitab apa dan ada penejlasan ulama di tiap pembahasannya dan diakhir pembahasan ada kesimpulan dari artikel tersebut yang memudahkan pembacanya untuk memahami artikel secara keseluruhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button