Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Tanah Haram Makkah?
Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di kota Makkah? Perhatikan hadits yang dibahas dalam Bulughul Maram berikut ini, banyak pelajaran yang bisa digali.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ
BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA
Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Kota Makkah
Hadits #739
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).’ Lalu Abbas berkata, ‘Kecuali tumbuhan idzkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami.’ Beliau bersabda, “Kecuali tumbuhan idzkhir.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2434 dan Muslim, no. 1355]
Keterangan:
- Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada bulan Ramadhan tahun delapan Hijriyah.
Baca juga: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah (Tafsir Surah An-Nashr)
Faedah hadits
- Hadits ini menunjukkan disyariatkannya khutbah untuk menasihati manusia atau menjelaskan hukum syari.
- Khutbah dimulai dengan memuji dan menyanjung Allah. Inilah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Besarnya kuasa Allah karena Allah melindungi rumah-Nya dari orang yang ingin menghancurkannya. Inilah yang menunjukkan kemuliaan Kabah dan rumah Allah ini wajib diagungkan. Penghormatan terhadap Kabah itu sendiri sudah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Maka bagi umat Islam, hendaklah lebih mengagungkan rumah Allah ini.
- Pembunuhan dan peperangan diharamkan di Makkah, bahkan di seluruh tanah haram. Hanya dua pembunuhan yang dikecualikan: (1) dalam rangka mempertahankan diri, (2) eksekusi pelaku kriminal di Makkah yang halal untuk dibunuh, seperti eksekusi mati pada orang yang membunuh dengan sengaja dan pezina muhshan (yang sudah menikah) jika memenuhi syarat.
- Mengusir atau menyakiti hingga membunu hewan buruan di Makkah diharamkan, termasuk pula mengusir hewan buruan ke luar tanah haram untuk diburu di luar tanah haram juga diharamkan.
- Memotong pohon di tanah haram Makkah diharamkan walaupun ada bagian tanaman yang mengganggu seperti duri. Hal ini karena kemuliaan tanah haram ini.
- Benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil bagi orang yang ingin mengumumkannya selama setahun lalu ia memilikinya, sebagaimana ditemukan di negeri lainnya. Bahkan tidak halal barang temuan tadi kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya selamanya dan tidak memilikinya sama sekali. Hikmahnya adalah menunjukkan rasa aman di Makkah. Karena orang-orang tidak boleh mengambil barang yang terjatuh. Jika barang tersebut dibiarkan begitu saja, pemiliknya bisa kembali menemukannya.
- Barang siapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara, yaitu qishash atau memaafkan dari qishash dengan mengambil diyat (denda).
- Tanaman yang dikecualikan dalam larangan dipotong adalah idzkhir karena dibutuhkan untuk perihal kubur.
Baca juga:
- Keutamaan Tanah Haram Makkah
- Seluk Beluk Tentang Kota Makkah
- Barang Temuan (Luqothoh) Apakah Terkena Zakat?
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:240-243.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:618-621.
–
Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023
Artikel Rumaysho.Com
Penjelasan yang sangat rinci dan bahasa yang mudah dipahami cocok dijadikan referensi utamanya untuk yang baru belajar tampilannya pun menarik
Penjelasan yang sangat rinci dan bahasa yang mudah dipahami cock dijadikan referensi utamanya untuk yang baru belajar
Maasyaallah, artikelnya sangat bermanfaat