Hukum IslamShalat

Cara Shalat: Keadaan Jari-Jari dalam Shalat dalam Madzhab Syafiiyah

Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini.

Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan:

Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan.

Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan.

Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut.

Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat.

Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah.

Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah.

📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186.

Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!

 

Baca Juga:

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

71 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button