Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam
Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. Apa maksudnya?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع
Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)
Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam
Hadits 34/383
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ: «لاَ وِتْرَانِ في لَيْلةٍ»، رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Ahmad, 26:222; Abu Daud, no. 1439; Tirmidzi, no. 470; An-Nasa’i, 3:229; Ibnu Hibban, no. 2449. Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan Gharib. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Baari, 2:481, menilai hadits ini hasan].
Faedah hadits
- Haditsnya adalah hadits berisi penafian, tetapi bermakna nahi (larangan), sehingga hadits tersebut bermakna: jangan lakukan dua witir dalam satu malam.
- Hadits ini jadi dalil bahwa witir itu tidak boleh ada dua dalam satu malam. Barang siapa yang sudah witir pada awal malam, kemudian ia dimudahkan oleh Allah untuk bangun pada akhir malam, maka ia silakan melakukan shalat malam berapa pun rakaat yang ia mau, tetapi witirnya cukup dengan witir yang pertama di awal malam. Witir pertama TIDAK PERLU DIBATALKAN di mana shalat tahajud dimulai dengan satu rakaat untuk menggenapkan rakaat witir pada awal malam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat salam – dua rakaat salam, kemudian melakukan witir untuk shalat tersebut. Yang disebutkan terakhir ini tidak perlu dilakukan. Shalat witir pertama tidak perlu dibatalkan dengan alasan: (a) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dua rakaat bakda witir sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah; (b) jika shalat witir pertama perlu dibatalkan dengan shalat satu rakaat ketika ingin tahajud, itu sudah ada pemisah dengan tidur, hadats, wudhu, dan berbicara, sehingga shalat witir pertama dan shalat ganjil yang ingin membatalkan shalat pertama bukanlah satu shalat.
- Jika seseorang itu melakukan shalat witir pada awal malam, lalu ia melaksanakan tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu boleh dan tidaklah dihukumi makruh, witirnya tidak perlu diulangi.
Baca juga:
- Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Tarawih
- Bolehkah Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih
- Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur
- Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:325-327.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:630-631.
—
Diselesaikan pada Rabu sore, 10 Rajab 1444 H, 1 Februari 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
bahasanya bagus
ini sangat detail