AkhlaqTafsir Al Qur'an

Faedah Surat An-Nuur #47: Adab Makan di Rumah Kerabat dan Memberi Salam

Beginilah adab makan dan memberi salam terkait kerabat.

 

 

TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61

Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)

 

Penjelasan ayat

Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan:

Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti berjihad di jalan Allah.

Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian.

Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang disebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum“, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish sholihiin” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya.

Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.

 

Haroj yang diangkat

Apa yang dimaksud dengan dosa yang diangkat pada ayat terkait dengan orang buta, orang pincang, dan orang sakit?

Ada tiga pendapat dalam hal ini:

Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah tidak ada dosa ketika orang buta, pincang, dan orang sakit tidak bisa pergi berjihad.

Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah terkait dengan makanan, yaitu tidak masalah orang yang punya uzur (buta, pincang, dan sakit) makan bersama dengan orang-orang yang sehat.

Pendapat ketiga: Yang dimaksud adalah terkait dengan uzur secara umum, yaitu tidak berdosa bagi orang yang buta terkait beban taklif (beban hukum) yang mengharuskan melihat; tidak berdosa bagi orang yang pincang terkait beban taklif yang mengharuskan berjalan atau berdiri; tidak berdosa bagi orang yang sakit terkait beban taklif yang mensyaratkan harus sehat wal ‘afiyat.

Pendapat ketiga inilah yang dianggap lebih tepat menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 305-306.

 

Menjaga rumah orang lain

Adapun maksud ayat,

أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ

di rumah yang kamu miliki kuncinya”, maksudnya adalah rumah yang kamu diberi amanat sebagai wakil untuk menjaganya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306.

 

Makan di rumah anak

Sedangkan maksud ayat,

وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ

dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri” adalah:

  • Tidak pula bagi laki-laki makan bersama-sama keluarganya di rumahnya.
  • Tidak mengapa kalian makan di rumah yang dihadiahkan oleh kalian pada istri atau anak, atau di rumah yang dijadikan nafkah untuk istri.
  • Tidak mengapa seseorang makan di rumah anaknya karena anak itu hasil usaha dari bapaknya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 4: 4, 6043; Tirmidzi, no. 1358; dan Ibnu Majah, no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306-307.

 

Sunnah makan berjamaah

Dalil pertama:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ

Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2058).

Dalam lafaz Muslim disebutkan,

طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ

Makanan satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.”

Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjamaah. Cara jamaah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”

 

Dalil kedua:

Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ.

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 3764. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 18:121)

 

Dalil ketiga:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi, no. 1858; Abu Daud, no. 3767; Ibnu Majah, no. 3264. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

 

Dalil keempat:

Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

Seorang mukmin makan untuk satu usus, tetapi orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qana’ah (hidup berkecukupan). Sedikit makan memang bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya.

Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14:25-26.

 

Salam kepada keluarga

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 610

Dari ayat ini disimpulkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memberi salam kepada keluarganya. Anfusikum yang dimaksud dalah keluarga kalian dan orang beriman lainnya.

Maksud dari “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” adalah:

  • Yang dimaksud rumah di sini adalah masjid. Diri sendiri adalah orang beriman.
  • Yang dimaksud rumah adalah rumah kerabat yang disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 61.
  • Yang dimaksud adalah rumah milik orang secara umum dan termasuk rumah milik sendiri.

Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 308-309.

 

Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya

Ada dua pendapat dalam hal ini:

Pendapat pertama adalah tetap mengucapkan salam ketika memasukinya karena umumnya firman Allah,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ

Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” (QS. An-Nuur: 61)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

“Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 806/ 1055. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, lihat Fath Al-Bari, 11:17).

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al Adzkar, hal. 468-469).

Pendapat kedua adalah tidak perlu mengucapkan salam. Ayat yang dimaksud menurut pendapat kedua ini saat menyebut anfusikum adalah keluarga atau saudara mukmin lainnya.

Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 309.

 

Faedah ayat

  1. Orang yang memiliki uzur dilepaskan baginya beban dosa.
  2. Syariat Islam itu mudah. Karena orang yang memiliki uzur tidak dianggap berdosa ketika tidak bisa melakukan.
  3. Hukum berputar pada ‘illah (sebabnya). Jika ‘illah sakit masih ada atau masih sulit berjalan, ia masih bebas dari suatu beban. Namun, jika telah sembuh dari sakit atau sudah bisa berjalan, ia kembalikan dikenakan hukum.
  4. Boleh makan di rumah keluarga yang disebutkan dalam ayat, baik dengan izin ataukah tanpa izin kecuali jika diketahui bahwa mereka tidak rida. Jika diketahui mereka tidak rida, maka tidak boleh makan di rumah mereka.
  5. Harta anak adalah harta orang tua. Dalam surah An-Nuur ayat 61 tidak disebutkan rumah anak. Hal ini menunjukkan bahwa rumah yang disebutkan adalah rumah orang tua dan rumah anaknya.
  6. Tetap hukum ‘urf (kebiasaan masyarakat) berlaku. Walaupun disebutkan boleh makan di rumah orang-orang yang disebutkan dalam ayat. Adat dan ‘urf adalah sebagai wujud rida.
  7. Boleh makan secara berjamaah dan secara terpisah (sendiri-sendiri).
  8. Diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika masuk dalam rumah.
  9. Salam itu ada tiga sifat: tahiyyah (penghormatan) dari sisi Allah, mubarokah (diberkahi), dan thoyyibah (kalimat baik).
  10. Dalam salam itu terdapat keberkahan.
  11. Perhatian Allah kepada hamba-Nya karena ayat ini ditutup dengan “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”.

Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 419-423.

Baca Juga:

Referensi:

  • At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

7 Ramadhan 1443 H, Sabtu Sore

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button