Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Membunuh Kalajengking Saat Shalat

Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #227

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].

 

Faedah hadits

  1. Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat.
  2. Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya.
  3. Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat.
  4. Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain.
  5. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua.

Baca Juga:

Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button