Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat

Bagaimana hukum menggendong anak kecil saat shalat dan bagaimana hukum banyak gerak dalam shalat?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #226

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } .

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]

 

Tentang Ummah binti Zainab dan Zainab putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

Umamah adalah putri dari Zainab. Umamah disandarkan kepada ibunya karena mulianya nasab Zainab sebagai putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada juga alasannya karena bapak Umamah awalnya itu seorang musyrik.

Zainab adalah putri tertua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang mengatakan pula bahwa Zainab adalah anak tertua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zainab itu adalah putri dari pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah binti Khuwailid. Zainab lahir saat usia Nabi 30 tahun. Zainab menikah dengan Abul ‘Ash. Pernikahan Zainab dan Abul ‘Ash berlangsung beberapa waktu sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi Nabi. Kemudian Zainab berhijrah dan meninggalkan suaminya yang masih musyrik. Nama asli suaminya adalah Laqith bin Ar-Rabi’ bin ‘Abdul ‘Uzza Al-Qurosyi Al-‘Absyami. Ibu dari Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid bin Asad (bibi Zainab, saudara perempuan kandung dari Khadijah). Abul ‘Ash kemudian masuk Islam sebelum Fathul Makkah, pada Muharram tahun 7 Hijriyah. Kemudian ia berhijrah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya kembali dengan Zainab. Zainab meninggal dunia tahun 8 Hijriyah. Yang memandikan Zainab adalah Ummu ‘Athiyyah bersama shahabiyah lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:388.

 

Faedah hadits

  1. Menggendong anak saat shalat tidaklah membatalkan shalat, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagai imam ataukah shalat sendirian (munfarid).
  2. Apakah ada ukuran banyak untuk gerakan yang membatalkan shalat? Sebagian ulama membatasi dengan tiga gerakan. Namun, pembatasan tiga gerakan di sini adalah pendapat yang tidak kuat karena butuh dalil khusus. Dalil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah juga menyanggah pembatasan tiga gerakan tersebut.
  3. Gerakan dalam shalat ada tiga macam: (a) gerakan yang diperintahkan, baik itu demi sahnya shalat atau sempurnanya shalat seperti memutar diri menghadap kiblat atau menutup celah dalam shaf; (b) gerakan yang dilarang, yaitu gerakan yang banyak, berturut-turut, tanpa ada hajat (kebutuhan), hukumnya itu membatalkan shalat atau minimal makruh, seperti meraba-raba jam tangan saat shalat, bermain-main dengan jenggot; (c) gerakan mubah yaitu gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) seperti menggendong bayi saat shalat, atau gerakan yang banyak karena darurat seperti dalam shalat khauf.
  4. Boleh menggendong bayi saat shalat karena bayi atau manusia asalnya suci. Pakaian dan badan bayi asalnya suci selama tidak ketahuan adanya najis.
  5. Kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada anak-anak dan tanda ke-tawadhu’an beliau di hadapan anak-anak.
  6. Hadits ini dibawakan oleh Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad pada judul Bab “Kasih sayang pada anak, mencium, dan memeluknya”.
  7. Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
  8. Boleh memasukkan anak ke dalam masjid. Hadits ini sedang membicarakan shalat wajib. Imam An-Nasai membuat judul bab untuk hadits ini “Memasukkan anak ke dalam masjid-masjid”.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua.

Baca Juga:

Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button