Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat
Bolehkah menjawab salam dalam shalat dengan memberi isyarat telapak tangan?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #225
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : { قُلْتُ لِبِلَالٍ : كَيْفَ رَأَيْتَ اَلنَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ , وَهُوَ يُصَلِّي ? قَالَ : يَقُولُ هَكَذَا , وَبَسَطَ كَفَّهُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku bertanya kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Begini, sambil ia membuka telapak tangannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 927 dan Tirmidzi, no. 368. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:382-383].
Faedah hadits
- Boleh saja mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar, madzhab Hambali, dan Syafiiyah. Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam (percakapan).
- Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan.
- Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam (bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali.
- Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang lemah.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua.
—
Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021