Haji Umrah

Shalat Sunnah Ihram dan Mendapati Haid Sebelum Ihram

Sebagian wanita ada yang mendapati masalah ini saat menunaikan umrah dan haji. Walau ada yang sudah memakai obat penghalang haid, tetap saja jika Allah takdirkan haid itu datang, maka datang. Lalu bagaimana solusinya? Padahal thowaf mesti dalam keadaan suci dan sa’i pun disunnahkan demikian. Juga akan disinggung kali ini mengenai hukum shalat sunnah ihram karena sebagian jama’ah haji atau umroh menyangka ada tuntunan shalat sunnah ihram ketika di miqot.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana shalat dua raka’at ihram bagi wanita haid? Bolehkah bagi wanita haid melantunkan ayat Al Qur’an dalam keadaan sir?”

Beliau rahimahullah menjawab,

Pertama: Perlu diketahui bahwa pada saat ihram tidak ada shalat sunnah yang dianjurkan. Seperti ini tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sama sekali tidak pernah mengajarkan shalat sunnah ihram, baik lewat lisan maupun contoh lewat perbuatan beliau, begitu pula tidak ada ketetapan beliau mengenai hal ini.

Kedua:  Wanita yang mendapati haid sebelum ihram mungkin saja ia berihram walau dalam keadaan haid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada  Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma) ketika ia mendapati nifas di Dzulhulaifah, ia diperintahkan untuk tetap mandi, memahai pakaian ihram lalu berihram. Begitu pula wanita haid, ia pun tetap berihram hingga ia suci, lalu ia thowaf di Baitullah dan bersa’i.[1]

Adapun pertanyaan, bolehkah wanita tersebut membaca Al Qur’an? Jawabnya, boleh saja bagi wanita haid membaca Qur’an ketika hajat (saat butuh) atau ada maslahat. Adapun jika tidak ada hajat atau maslahat, lalu ia membacanya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, pilihan terbaik adalah tidak membacanya.

[Maktabah Al Fatawa, Kutub Fatawa 60 Soal Mengenai Hukum Haid dan Nifas]

Mengenai hukum membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi wanita haid, lebih jelasnya, simak dalam bahasan di sini. Sedangkan menyentuh mushaf Al Qur’an bagi wanita berhadats, silakan baca di sini.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sabic Lab, KSU, Riyadh, KSA, 17 Dzulqo’dah 1433 H

www.rumaysho.com

 


[1] HR. Muslim, Kitab Al Hajj, Bab Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 2137.

Artikel yang Terkait

Satu Komentar

  1. assalammu’alaikum,

    afwan, mengenai wanita yang mendapat haid sebelum berihram, bagaimana jika ia menunda umrahnya sampai ia suci? jadi ia tidak ikut berihram ketika melewati miqat, tapi ia menunggu beberapa hari setelah di mekah sampai suci, dan setelah suci barulah berangkat ke tan’im untuk mengambil miqad umrah nya . Ana pernah membaca hal ini pernah terjadi pada siti aisyah ra ketika rasulullah dan rombongan akan melakukan ibadah umrah & haji.

    Dan jikalau ia tetap berihram selagi haid, tentulah ia tak dapat melaksanakan tawaf setelah itu, karena tawaf harus dalam keadaan suci, sementara jika dia lakukan sa’i, pelaksanaan rukun umrahnya tidak tertib (berurut).
    mohon pencerahannya

    wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button