Muamalah

Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense

Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book.

Beberapa Tipe Google Adsense

Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu.

Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”.

Masalah dalam Google Adsense

Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam.

Hukum Bergabung dengan Google Adsense

Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini.

Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H]

(*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806.

Artikel www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

20 Komentar

  1. mau nanya nih ustadz .. ..
    saya masih binggung apa saja selain iklan yang tidak boleh di tampilkan seperti bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan
    perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang
    berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat)
    dan apakah iklan seperti Marketing , dan MLM di perbolehkan ?

  2. Assalamualaikum ustadz, kalo kami usaha dengan memfilter iklan2 terkait bagaimana ? temen sudah ada yang memfilter selama bertahun tahun, puluhan iklan, namun kami tidak tau sudah bersih 100% atau belom.. mohon jawabannya ustadz..

  3. Kalo iklannya mengandung musik gimana Ustadz?
    Iklan ojek online itu nyanyi2 pake musik.
    Kasus ini adsense di youtube.
    Syukron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button