Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah
Apa itu air mustakmal dan air dua kulah?
Pertama: Apa itu air dua qullah?
Hadits yang membicarakan air dua qullah (kulah) adalah hadits berikut.
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ
“Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” (HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36).
Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa dua qullah itu sekitar 200 kg air atau 200 liter. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:41. Gambarannya air dua qullah itu bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.
Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)
Kedua: Mengenal air mustakmal
Tentang masalah air mustakmal dibicarakan dalam hadits,
لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الماءِ الدَّائِمِ ، وَهُوَ جُنُبٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Hadits di atas mengindikasikan bahwa mandi junub di air yang tergenang dapat menghilangkan sifat suci air tersebut, sebab apabila tidak seperti itu tentu mandi di sana tidak akan dilarang. Sementara apabila mandinya dengan cara diambil airnya, diperbolehkan. Adapun air mustakmal tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.
Kedua: Kapan disebut air mustakmal?
Air mustakmal menurut ulama Syafiiyah adalah air yang sedikit yang merupakan bekas dari bersuci yang wajib (seperti untuk basuhan pertama) atau untuk menghilangkan najis dari badan atau pakaian. Adapun air yang digunakan untuk bersuci pada basuhan kedua dan ketiga menurut pendapat ashah dalam pendapat jadid dihukumi thahur, berarti suci dan menyucikan.
Ulama Syafiiyah membedakan antara air yang sedikit yang tidak mencapai dua qullah dengan air yang banyak yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Maksudnya, air yang termasuk mustakmal hanyalah jika kurang dari dua qullah.
Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168.
Baca juga: Keadaan Air Thahur dan Najis
Ketiga: Apa sebab dilarang menggunakan air mustakmal untuk menyucikan lainnya?
Apa sebab dilarang menggunakan lagi air mustakmal? Asy-Syarbini mengatakan bahwa karena air tersebut tidak lagi dikatakan air mutlak. Pendapat ini dianggap sahih oleh Imam Nawawi.
Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:361 dan Syarh Shahih Muslim, 3:168.
Baca juga: Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis
Keempat: Air bekas wudhu di anggota tubuh, kapan disebut mustakmal?
Air yang berada di satu anggota tubuh lalu mengalir ke bagian lain di anggota tubuh yang sama tidak disebut mustakmal.
Imam Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar menguraikan bahwa air yang terpisah dari anggota tubuh junub ke anggota tubuh lain, itu disebut mustakmal.
Terpisah itu maksudnya air pindah ke anggota tubuh lain tidak dengan mengalir melainkan terpisah, seperti jatuh dari muka ke kaki, atau terciprat.
Imam Al-Juwani membedakan antara sengaja atau tidak sengaja. Jika ia sengaja menadah air basuhan kepala dengan kaki, maka air yang di kaki itu mustakmal. Jika tidak sengaja seperti cipratan dengan sendirinya itu tidak disebut mustakmal.
Adapun pertanyaaan, “saat hendak mengambil airnya terkadang ada tetesan air yang masuk ke dalam bejana”, kalau itu tidak disengaja berarti tidaklah masalah. Ini jika memakai pendapat Imam Al-Juwani.
Lihat bahasan dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 54-55.
Baca juga:
- Air Bekas Wudhu (Air Mustakmal) Apa Bisa Digunakan untuk Berwudhu?
- Tidak Masalahnya Menggunakan Air Musta’mal
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.
—
Diselesaikan pada Selasa sore, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com