Thoharoh

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?

 

Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18)

“Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48)

Dalam ayat lain disebutkan,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11)

Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu.

Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu.

Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.

 

Baca juga:

 

Referensi:

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button