Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius
Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?
Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai
Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern
- Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI.
- Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.
Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu
Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.
Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.
Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:
- Disembelih saat hewan itu masih hidup
- Memenuhi aturan hukum syari lainnya
Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.
Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup
- Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.
- Dalam hadits disebutkan:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
—
Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com