Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri
Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?
Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis.
Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
Bangkai diharamkan karena sifat najisnya.
Yang termasuk bangkai
- Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3.
- Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai.
- Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5.
Allah Ta’ala berfiman,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).
Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat:
- Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya.
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam.
- Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.
Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan:
- Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL.
- Negara ahli kitab, hukum: HALAL.
- Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.
Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
—
Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com