Zakat

Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan

Ada harta zakat yang belum ditunaikan, itu termasuk harta haram.

  • Rezeki itu sudah dijamin oleh Allah.
  • Ada orang yang fakir dan miskin, Allah jamin rezekinya itu lewat harta zakat orang-orang kaya.

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25).

Dalam ayat lain disebutkan,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat yang merupakan rezeki fakir dan miskin telah ditentukan oleh Allah persentasenya, sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita.

Ada majikan menunda membayar gaji pegawainya, ini zalim pada pegawai. Kalau orang kaya juga, ia tunda membayar zakat, enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin.

Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya.

Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin.

 

Cara membersihkan harta haram ini:

  • Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah
  • Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin.
  • Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Allah Ta’ala berfirman,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisaa’: 11)

 

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Baca Juga:

 

Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button