Keluarga

Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah.

Mengenal Talak Ba-in

Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak.

Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar).

Pertama: Talak ba-in shugro (kecil)

Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru.

Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru.

Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi.

Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus?

Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata,

هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى

Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).[1]

Kapan jatuh talak ba-in shugro?

Pertama: Talak sebelum disetubuhi.

Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’.

Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru.

Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang.

Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah.

Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat.

Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com:

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H

www.rumaysho.com



[1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

Artikel yang Terkait

14 Komentar

  1. jika sudah pisah rumah selama 3 bulan berturut2 dan tidak lagi berhubungan badan selama 1 thn. namun suami tidak pernah menceraikan..apakahh sang istri diperbolehkan menikah lagi?mohon penjelasannya..
    terimakasih

  2. jika sudah pisah rumah selama 3 bulan berturut2 dan tidak berhubungan badan hampir satu tahun. namun suami tidak pernah menceraikan, apakah sang istri dibolehkan menikah lagi?
    mohon penjelasannya..

  3. jika suami istri ingin rujuk setelah istri menggugat di pengadilan tp belum ada putusan cerai msh dalam tahap persidangan apakah harus nikah kembali? mohon penjelasannya.

    1. Kalau sdh lewat masa ‘iddah yaitu tiga kali haid mk hrus dg akad baru

      Muhammad Abduh Tuasikal
      Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

      By my IPhone

      في ٢١‏/٠٥‏/٢٠١٢، الساعة ٧:٢١ م، كتب “Disqus” :

    2. Masih bingung dengan pertanyaan yang diajukan, jika istri yang menggugat itu berarti khulu’. Dan jika belum ada putusan cerai, bukankah itu belum jatuh cerai? Kenapa ada ruju’ dan masa ‘iddah? CMIIW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button