Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah?
Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal?
Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa
Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?
- Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain.
- Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.”
- Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan.
Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata,
يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها
“(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”
Referensi:
Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR
Baca Juga:
Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin
Artikel Rumaysho.Com