Amalan

Salam Ketika Meninggalkan Majelis dan Adab Meminta Izin

Ketika berpisah dari majelis dianjurkan untuk mengucapkan salam. Dalam bahasan kali ini diajarkan juga bagaimana cara meminta izin.

Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi

Kitab As-Salam

بَابُ اسْتِحْبَابِ السَّلاَمِ إِذَا قَامَ مِنَ المَجْلِسِ وَفَارَقَ جُلَسَاءَهُ أَوْ جَلِيْسَهُ

Bab 139. Bab Sunnahnya Salam Ketika Bangun (Meninggalkan) Majelis dan Berpisah dengan Rekan-Rekannya

Hadits #869

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى المَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ ، فَإذَا أرَادَ أنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ ، فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأحَقّ مِنَ الآخِرَةِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan) majelis, hendaklah ia pun mengucapkan salam. Maka tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 2:230, 287, 439. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini hasan].

 

Faedah hadits

  1. Siapa saja yang mendatangi suatu kaum, hendaklah ia mengucapkan salam sebelum ia memulai bicara.
  2. Siapa saja yang telah memenuhi hajat lantas selesai dari hajat tersebut, hendaklah ia mengucapkan salam pula.
  3. Ucapan salam pertama maksudnya adalah agar selamat dari kejelekan saat hadir. Sedangkan ucapan salam kedua maksudnya adalah agar selamat dari kejelekan ketika berpisah.

Baca Juga: Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

بَابُ الاِسْتِئْذَانِ وَآدَابِهِ

Bab 140. Bab Meminta Izin (Masuk) dan Adab-Adabnya

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur: 27)

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚكَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 59)

Dalam ayat 58 dari surah An-Nuur, dijelaskan mengenai meminta izin pada sesama kerabat bagi anak-anak yang belum baligh pada tiga waktu.

  1. Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih tidur di atas ranjang.
  2. Waktu qailulah yaitu di siang hari karena waktu tersebut biasanya pakaian dicopot untuk rehat.
  3. Setelah shalat Isya’ karena pada saat itu adalah waktu tidur (beristirahat).

Di tiga waktu tersebut, anak-anak dan hamba sahaya tidak boleh masuk tanpa izin. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:565)

Untuk yang sudah baligh/ dewasa, ia harus meminta izin ketika masuk pada setiap waktu, juga pada keadaan kerabatnya sedang bersama istrinya, jadi bukan hanya tiga keadaan seperti disebutkan untuk anak-anak yang belum baligh.

 

Hadits #870

عَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعِرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( الاسْتِئْذَانُ ثَلاَثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk. Dan jika tidak, maka kembalilah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157]

 

Faedah hadits

  1. Disunnahkan untuk meminta izin tiga kali.
  2. Bagi pemilik rumah hendaklah mendengar ucapan meminta izin dan mengizinkan, terserah ketika itu salam yang diucapkan adalah sekali, dua kali, atau tiga kali. Kecuali ketika itu ia dalam keadaan sibuk dengan urusan akhirat atau urusan duniawi hingga meninggalkan memberi izin pada yang meminta izin.
  3. Masuk rumah seseorang tidaklah dibolehkan sampai meminta izin.
  4. Tidak mengizinkan tamu untuk masuk ke rumah kita, itu bukanlah aib dan bukan pula merendahkan. Seperti ini juga ada penerapannya dalam Alquran dan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Hadits #871

وَعَنْ سَهْلِ بنِ سَعْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسَوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156]

 

Faedah hadits

  1. Meminta izin punya maksud dalam syariat kita untuk menjaga pandangan.
  2. Meminta izin adalah untuk mencegah seseorang melihat sesuatu yang tidak menyenangkan di dalam rumah.
  3. Hukum itu berputar pada ada tidaknya ‘illah (sebab). Ini kaedah yang diambil dari hadits ini.
  4. Kalau masuk ke rumah sendiri, tidaklah perlu meminta izin karena tidak ada ‘illah (sebab) untuk meminta izin.
  5. Disyariatkan meminta izin pada setiap orang sampai pun yang punya hubungan mahram karena ini terkait dengan masalah terbukanya aurat.

 

Hadits #872

وَعَنْ رِبْعِيِّ بن حِرَاشٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 5177, 5178, 5179 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 316. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, sebagaimana kata Imam Nawawi].

 

Faedah hadits

  1. Meminta izin untuk masuk berbeda dengan mengucapkan salam. Maka mengucapkan salam semata belumlah disebut meminta izin untuk masuk.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara meminta izin dan mengucapkan salam ketika datang ke rumah orang.
  3. Boleh mengambil ilmu pada orang yang sudah diketahui ia mengajarkan kebenaran.
  4. Boleh menyampaikan ilmu lewat perantaraan orang lain, jika perantara tadi mampu menyampaikan tanpa mengubah isi penyampaian.

 

Hadits #873

عَنْ كِلْدَةَ بْنِ الحَنْبَلِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ – صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ وَلَمْ أُسَلِّمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اِرْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُلْ ؟ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 5176; Tirmidzi, no. 2710; Ahmad, 3:414. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini hasan].

 

Faedah hadits

  1. Wajib mengucapkan salam ketika masuk.
  2. Salam itu ada sebelum berbicara hal lain. Siapa yang masuk sebelum salam, maka tidaklah boleh bicara sampai mengucapkan salam terlebih dahulu.
  3. Boleh menyuruh yang bertamu untuk kembali dengan tujuan mengajarkan dia bagaimana cara meminta izin selama tidak ada mudarat.

 

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.

Baca Juga:


 

Diselesaikan di Pasar Minggu Jakarta Selatan, 2 Desember 2019

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button