Bulughul Maram – Shalat: Azan Tidak dalam Keadaan Berwudhu
Apakah azan harus dalam keadaan berwudhu?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)
Hadits #198
وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ – وَضَعَّفَهُ أَيْضًا
Dalam riwayatnya pula, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diperkenankan azan kecuali orang yang telah berwudhu.” (Didhaifkan oleh Tirmidzi)
Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (no. 200). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan. Imam Tirmidzi juga mendhaifkan.
Faedah hadits
- Hadits ini menunjukkan disyaratkan bersuci untuk azan. Akan tetapi, haditsnya itu dhaif (lemah). Seandainya ada yang tidak bersuci, azannya sah. Yang lebih baik adalah bersuci ketika azan.
- Azan termasuk ibadah dan dzikir kepada Allah, maka afdalnya dikerjakan dalam keadaan bersuci.
- Iqamah ditekankan untuk bersuci karena semakin dekatnya dengan waktu shalat.
- Jika junub apa masih sah untuk kumandang azan. Para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang menyatakan azannya tidak sah. Ada yang menyatakan bahwa azan orang junub itu sah. Hal ini dikatakan oleh Ibnul Qayyim dan menjadi pendapat kebanyakan ulama.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
Baca Juga:
- Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda
- Bulughul Maram – Shalat: Minta Upah dari Azan
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com