Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu
Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini?
Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu.
Soal:
Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
3 Dzulhijjah 1432 H
Artikel www.rumaysho.com
Baca Juga:
Alhamdulillah… dan Insya Allah besok kita melaksanakan puasa hari Arafah, bagaimana kalau kita memulainya sebelum puasa arafah yaitu dimulai pada hr kamis.. mohon penjelasannya pak Ustdz..
jazaakumullaahukhairan wa baarakallaahu fiykum
Assalamu’alaikum, ustadz.
Jazakallahu khayran.
Assalamualaikum ustadz boleh ana minta sumber link fatwa diatas kalau bisa link nya berbahasa inggris..ana cb cari diwebsites alifta tdk ketemu ustadz. jazakallahu khair.
Ini adalah puasa karena ada sebab yaitu hari Arafah, ini sama dgn larangan sholat setelah subuh dan ashar akan tetapi klo ada orang meninggal mau di kubur setelah ashar boleh aja melaksanakan sholat jenazah.
alhamdulillaah… semoga masih ada umur untuk sampai kepada hari sabtu (06112011) besok, dan bisa melaksanakan puasa arafah *amin
syukron yaa ustadz
jazaakumullaahukhairan wa baarakallaahu fiykum