Hukum Puasa Arafah pada Hari Sabtu
Sebagian kalangan mempermasalahkan puasa sunnah jika jatuh pada hari Sabtu. Seperti misalnya puasa Arafah tahun ini yang nanti akan jatuh pada tanggal 5 November 2011 akan bertepatan dengan hari Sabtu. Lalu bagaimana menjawab hal ini?
Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu.
Soal:
Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
3 Dzulhijjah 1432 H
Artikel www.rumaysho.com
Baca Juga:
@ benia
Kalo antum puasa hari jumatnya , kmd puasa lagi keesokan hari (sabtu), itu lebih baik karna antum lepas dari khilaf yg ada
Karna puasa kamis-jumat atau jumat-sabtu dalilnya shohih dan jelas
.Dari Abu Hurairah, ia mengatakan, . ﻰﻬﻧ لﻮﺳر ﻪﻠﻟا ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟا ﻪﯿﻠﻋ ﻢﻠﺳو ﻦﻋ مﻮﺻ مﻮﯾ ﺔﻌﻤﺠﻟا ﻻإ مﻮﯿﺑ ﻪﻠﺒﻗ وأ مﻮﯾ هﺪﻌﺑ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR.Ibnu Majah 1723)
insya Alloh…di niatkan aj hanya mengharap RidhoNYA,.gak sah di permasalahkan ttg hal ni,.coz jg dalil yg melarang sangat lemah!!!!wa’allohu aklam,.
Puasa aja….InsyaAllah nyambung puasanya nih…dari Kamis – Jum’at – Sabtu…..
hari ini saya puasa, dan besok saya juga puasa. itu bagaimana hukumnya..?? kalau ada yang tau tolong dijawab yyaaa.
insya allah,,jadi tauu..
afwan ustadz numpang copas buat blog ana ya..
ana lampirkan ko link sumber’a..
jazaakumullaahukhairan,, baarakallaahu fiyk..