Umum

Hukum Merapikan Jenggot

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

“Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.

Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.

1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih.

2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.

3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.

Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6].

Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.

Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah.

Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224.

[3] HR. Bukhari no. 6892.

[4] HR. Bukhari no. 5893

[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225.

[7] Idem.

Artikel yang Terkait

10 Komentar

  1. حدثنا قتيبة حدثنا عبد الوارث عن يونس عن الحسن عن ابن عباس قال أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بصوم يوم عاشوراء يوم العاشر 
    قال أبو عيسى حديث ابن عباس حسن صحيح واختلف أهل العلم في يوم عاشوراء فقال بعضهم يوم التاسع وروي عن ابن عباس أنه قال صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود وبهذا الحديث يقول الشافعي و أحمد و إسحق 
    Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits, dari Yunus, dari Al-Hasan, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata : ‘Rasulullah saw memerintahkan berpuasa ‘Asyuro pada hari ke-10’. Abu ‘Isa (Imam At-Tarmidzi) berkata : Hadits Ibnu ‘Abbas Hasan Shahih dan Ahlul Ilmi berbeda pendapat dalam hal hari ‘Asyuro. Sebagian mengatakan hari ke-9. Diriwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau saw bersabda : ‘Berpuasalah kalian pada hari ke-9 dan ke-10, dan SELISIHILAH orang-orang Yahudi’. Dan dengan hadits inilah Imam Syafi’iy dan Ahmad, juga Ishaq berpendapat. (Sunan At-Tarmidzi, no.755, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih).

    Pertanyaan : Apa hukumnya puasa ‘Asyuro (tgl 9 dan 10) ? 

    Dari semua hadits-hadits yang berisi PERINTAH untuk MENYELISIHI Ahlul Kitab, tidak ada yang mewajibkan perbuatan dimaksud selain perkara mencukur kumis dan memanjangkan jenggot. Padahal lafadz perintah خالفوا (SELISIHILAH mereka) tsb bertujuan untuk menyelisihi ‘itiqod atau ‘ibadah kaum Ahlul Kitab yang tidak sejalan dengan ‘itiqod dan hukum Islam. CMIIW

    Jadi perintah tsb terkait suatu sebab perbuatan ahlul kitab yang akan diselisihi semata. Ketika sebab yang akan diselisihi tidak ada, maka tidak ada pula kewajiban tsb. 

    Allahu A’lam

  2. Assalamu’alaikum ustadz.

    Apakah memotong janggut benar-benar tidak diperbolehkan secara mutlak??mengingat ada suatu riwayat:

    Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu
    Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan, telah
    mengabarkan kepadaku Al Husain bin Waqid, telah menceritakan kepada kami
    Marwan bin Salim Al Muqaffa, ia berkata: saya melihat Ibnu Umar
    menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak
    tangan. Dan ia berkata: Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
    ketika berbuka beliau mengucapkan “Dzahabazh zhamaa’u wabtallatil
    ‘uruuqu wa tsabatil ajru insya Allah”(Telah hilang dahaga, dan telah
    basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

    Diriwayatkan oleh : Abu Daud (2357) Ad-Daruquthni (25) Ibnu Hajar
    berkata dalam kitabnya “At-Talkhis Al-Habir” (2/202): (Ad-Daruquthni
    berkata: sanadnya baik).

    Seandainya memotong janggut mutlak tidak diperbolehkan lalu mengapa Ibnu Umar melakukannya??
    Apakah pada hadits yang ana bawakan ini Ibnu Umar sedang tahallul ihrom dan haji seperti pada hadits yang ustadz tulis pada artikel di atas?

    Mohon penjelasannya ustadz.

    Jazakallahu khairan.

  3. Assalamu alaikum..
    bagaimana dengan jenggot yang sedikit ustad, atau bahkan sangat sedikit ?
    terima kasih..
    wassalamu alaikum..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button