Shalat

Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan

Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.

 

Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070

وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]

 

Kesimpulan Mutiara Hadits

  1. Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah.
  2. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah.
  3. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan.
  4. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama.
  5. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246.

Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.

 

Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

4 Komentar

  1. Assalamu’alaikum ustad, berapa lama masa iddah untuk wanita yg menggugat cerai krn ada alasan syari & akhlak?
    Apa maksud dr hadits ini ?
    Wnita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh[10] , sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

    Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. [HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950].

    Bila pernikahan sudah terlanjur terjadi sementara masa iddah ternyata kurang bbrp hari, apa yg harus dilakukan untuk menghalalkan pernikahan tersebut ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button