Shalat
Setelah Shalat, Baru Diketahui dalam Keadaan Berhadats
Pertanyaan: Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?
Jawaban: Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya. Karena Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.” (HR. Muslim)
[Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 548]www.rumaysho.com
Baca Juga:
Ustadz, bagaimana jika kita baru mengetahui bahwa kita berhadats setelah
beberapa waktu lamanya dan kita benar2 lupa shalat wajib apa yg kita harus ulang tsb? Saat shalat tsb pertama kali dilakukan, saya sangat yakin bahwa saya dalam keadaan bersuci. Namun, setelah beberapa hari kemudian, saya baru mengetahuinya bahwa saat pertama itu sebenarnya saya berhadats. Saya bingung dgn niatnya jika memang harus diulang.
ustadz, Bagaimanakah hukum seorang wanita yang baru mengetahui bahwa dirinya haidh setelah dia selesai melaksanakan sholatnya? jazaakumullahu khayraa.
kalau memang tdk disengaja, mk tdk berdosa.
Bagaimana bila hal tersebut terjadi pada sholat di mana, waktu sholat nya sudah terlewati?? Misalkan pada sholat subuh, kemudian kita baru mengetahuinya pada pagi harinya, setelah masuk waktu dhuha.
maka shalat shubuh tadi diulang lg meskipun itu sdh lewat waktunya dan sudah di pagi hari.