Muamalah

Beli Emas Secara Kredit

Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo?

Pertanyaan:

Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini.

Jawaban:

Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1]

Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota

Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97

 

Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet


[1] HR. Muslim no. 1587

Artikel yang Terkait

24 Komentar

  1. Assalamu`alaikum
    Bagaimana pula hukumnya, ber’kebun emas’ yang lagi gencar2 nya di perbincangkan orang sebagai sarana investasi….emas yang dibeli,digadaikan,lalu uang hasil gadai dibelikan emas lagi,dan emas terakhir dijual ketika hargax melambung tinggi,sehingga bisa dibuat menebus emas yang digadaikan tadi….Bagaimana pula hukumnya bila kita berkecimpung dalam Forex atau Marketiva atau sejenisnya…beberapa sumber yang sy baca ada yang menyebutnya halal,boleh,ijtihad,makruh bahkan haram..yang mana seharusnya diyakini?? Yang mengatakan Halal, kegiatan ini tidak termasuk judi, karena dalam Forex/marketiva untuk menang dibutuhkan strategi,perhitungan dan pembelajaran dari perkembangan mata uang atau emas dari tahun ke tahun.. , sedangkan judi dalam arti sebenarnya hanya bertaruh tanpa perhitungan (mengandalkan peruntungan semata) ,misalnya: lotere..mohon penjelasannya…syukran.

  2.  Pak Ustad, mohon pencerahannya untuk pembelian Logam Mulia Secara Kredit dengan Suku bunga ditetapkan, dan emas baru kita terima setelah lunas dengan jangka waktu yang juga sudah di tetapkan… Apakah itu boleh pak, karena katanya ini kredit berdasarkan hukum syariah.

    Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button