Beli Emas Secara Kredit
Apakah boleh jual beli emas secara kredit atau pembayaran bertempo?
Pertanyaan:
Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini.
Jawaban:
Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[1]
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota
Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97
Riyadh KSA, 13 Shafar 1432 H (17/01/2011)
Baca Juga: Jual Beli Emas via Internet
[1] HR. Muslim no. 1587
Pak Ustadz,
Mohon pencerahannya terkait beli emas secara arisan, jadi misal ada 10 orang, tiap bulan urunan untuk beli emas selama 10 bulan, jadi dalam 10 bulan mendatang setiap orang akan mengeluarkan uang yang sama besarnya dan akan mendapat jumlah gram emas yang sama, apakah hal ini diperbolehkan.
Kami tunggu jawabannya pak ustadz karena di kantor saya lagi marak.
Terimakasih
Ustadz mau tanya hal berikut:
1. Bagaimana hukumnya membeli koin dinar melalui internet, uang
ditransfer melalui rekening/ATM, kemudian pihak penjual mengirimkan
dinar tersebut melalui jasa pengiriman barang.
2. Mirip kasus nomor 1, hanya saja dinar yang dibeli tidak dikirimkan
kepada pembeli, namun tetap dipegang oleh penjual dan dijadikan tambahan
modal bagi penjual dan hasilnya dibagi, dengan kesepakatan kedua belah
pihak?
Syukron ustadz.
Bagaimana jawaban atas pertanyaan saudara Sulistio ini ustad??
Mohon maaf ustadz, kalau memang pertanyaan saya tidak layak mohon tidak usah ditampilkan, daripada saya menunggu2 jawabannya namun tidak akan dijawab. Sesungguhnya saya sebagai orang yg awam bertanya karena benar2 memerlukan jawaban dari ustadz dan khawatir terjatuh dalam kesalahan.
ustadz gimana penjelasan tentang menjual emas dgn cara kredit ……… fatwa MUI membolehkan menjual emas dgn cara kredit ….. tolong penjelesan nya ustadz ……
aslm… ustadz klo di pegadaian syariah sekarang ada investasi emas, yang dibeli secara angsuran, kita transaksi sekarang dapat di bayar secara angsuran sekian bulan setelah lunas nanti emasnya bisa diambil. bagaimana menurut ustadz… jzk barakallahufik
assalamu’alaikum…
ustadz, bagaimana jika nominal uangnya besar, misalkan kita membeli emas dengan harga puluhan juta, kemudian uangnya kita transfer ke rekening penjual? karena kadang kalau membawa uang cash dalam jumlah besar khawatir dengan keamanannya…
atau memang harus dengan uang cash walaupun jumlahnya besar?
jazakallahu khairan…