Umum

Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause

Para ulama menjelaskan bahwa tepuk tangan itu khusus bagi wanita dan tidak layak bagi laki-laki sebagaimana kita dapat menemukan hal ini pada hadits-hadits yang membicarakan bagaimanakah wanita menegur imam ketika imam keliru.

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)

Lalu bagaimana menepuk tangan di luar shalat, artinya dalam keadaan tidak butuh?

Dalam ensiklopedia fiqh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) dijelaskan:

Tepuk tangan di luar shalat dan bukan di saat waktu khitbah (wanita dilamar), itu dibolehkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan. Contohnya saja adalah ketika memberi izin, mengingatkan, memperbagus lantunan nasyid[1], atau sekedar seorang wanita bermain-main dengan anak-anaknya.

Adapun jika itu bukan karena hajat (kebutuhan mendesak), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh.

Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Sembah yang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al Anfal: 35)

Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/82-83)

***

Dari sini, maka silakan menilai bagaimanakah kelakukan para suporter bola dengan bertepuk tangan! Lihat pula tingkah laku para fans lainnya ketika melihat idolanya! Atau lihat pula tindakan penonton saat memberi applause pada pembicara yang baru saja menyajikan materinya di depan! Itu jelas bukan suatu yang ada hajat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh, KSA, 6 Safar 1432 H (10/01/2011)

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Juga:


[1] Di sini bukanlah lantunan nasyid dengan musik dan alat musik seperti saat ini.

Artikel yang Terkait

17 Komentar

  1. Assalamu’alaikum Ust… Kaifa hal? Eh, ijinin ana ikut ngasih komentar ya.
    Ada file rekaman mp3 yang bagus di muslim.or.id di bagian tanya jawab bersama ust. Aris Munandar hafizhahullah.. Ketika beliau ditanya tentang hukum bertepuk tangan, beliau menjawab bahwa berkaitan dengan hukum bertepuk tangan, maka yang paling bagus adalah dirinci.
    Apabila tidak diniatkan sebagai sarana ibadah maka hukumnya haram. Ini dikaitkan dengan hukum musik.
    Dan apabila diniatkan sebagai ibadah, maka hukumnya adalah bid’ah.
    Alhamdulillah ana dapat tambahan ilmu bahwa bertepuk tangan itu dibolehkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan.
    Jazakallahu khoiron…

  2. ustaz ana mau bertanya apa maksud memperbagus lantunan nasyid dalam masalah hukum tepuk tangan,memberi aplaus

  3. ustadz, bagaimana dengan lantunan takbir saat ada muallaf yang masuk ke dalam islam? apakah hal itu termasuk bid’ah?

  4. saya barusan memanggil tukang somay, karena gak dengar saya tepuk tangan dan berteriak.apa termasuk haram juga?mohon penjelasannya, saya ini org awam

  5. Ustadz, pada umumnya anak-anak senang tepuk tangan, apalagi memang lingkungan lazimnya memberi tepuk tangan sebagai bentuk pujian (reward/positive reinforcement) untuk anak. Tak terkecuali anak saya. Saya menyuruhnya mengucapkan “alhamdulillah” atau “mashaAllah”, dan cenderung melarangnya untuk tepuk tangan. Apakah bijak tindakan saya ini? Ataukah, saya biarkan saja (ketika dia bertepuk tangan) mengingat usianya masih kecil (4 tahun kurang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button