Hukum Wanita Memakai Celana Panjang
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1]. Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3]
***
Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat.
Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Juga:
[1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
[2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276.
[3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964
saya masih sering pakai celana karena sering pakai motor (pada dasarnya saya lebih suka pake rok) tapi kalo pake rok,,agak ribet,,apakah itu tetep gak boleh???terus seperti yang diitanyakan sahabat sebelumnya,,kalo itu ketentuan instansi n celananya juga longgar???apakah tetep gak boleh????
agama islam itu kan mempermudah uztadz…
dan apakah itu gak bisa dimasukkan ke dalam hukum darurat???
jadi wanita haram memakai celana,aq sampai sekarang ga pernah memakai celana karena bagaimana pun longgar tapi bentuk tubuh tetap kelihatan yang wloupun teman2 mengolok q ketinggalan zaman tapi aq ga pengaruh
assalamu’alaikum wr.wb…afwan ustad, ana mau tanya bagaimana hukumnya tentang wanita yg menggunakan celana panjang karena tuntutan, mis:seperti di rumah sakit…sebagian besar para perawat menggunakan celana panjang, namun tidak ketat. mohon dijawab ustad, sukron
tanya lagi, bagaimana hukumnya sholat memakai celana panjang (plus kaos kaki)? mohon dijawab. Jazakallohu
Ustadz, afwan mau tanya. apa yg dimaksud pakaian laki-laki? di Arab sana khan banyak juga laki-laki memakai gamis. jazakallohu