Muslimah

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?

 

Beliau rahimahullah menjawab,

Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.

[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]

Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,

“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3]

***

Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat.

Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010)

By: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

[2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276.

[3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964

Artikel yang Terkait

31 Komentar

  1. Afwan ustadz, jika seorang wanita itu trauma karena beberapa kali memakai rok, dan menjadi “incaran” orang yang berniat buruk (bukan kepada kejahatan tapi pelecehan), sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan. dan sebenarnya dia ingin memakainya setiap saat, tapi baru berani nanti setelah memiliki suami dan kemana-mana dengan suami, makan setiap hari dia akan meninggalkan traumanya secara perlahan. 

    sedangkan untuk celana yang dipakainya adalah yang cukup besar, dan longgar (seperti celana agak kebesaran).
    bagaimana menurut ustadz? jazakallahu khair

  2. assalamu’alaikum..
    saya selalu menggunakan celana panjang baik dirumah maupun saat keluar. sebenarnya saya juga ingin memakai rok setiap waktunya, tetapi saya tidak memiliki rok, dan saya juga tidak berani meminta kepada orangtua saya karena faktor ekonomi. lalu bagaimana ustadz? terima kasih, mohon dijawab.

  3. assalamu’alaikum ustz..
    sebelum saya menikah saya menggunakan rok dan kaus kaki tapi setelah menikah suami saya menyuruh saya menggunkan celana dan melepas kaus kaki saya. bagaimana ini ustz?

  4. saya menggunakan gamis sehari2 dikantor dan dimanapun jika keluar dari rumah. didalamnya (di dalam gamis) saya manggunakan celana panjang yang longgar karena biasanya menggunakan motor. gimana dong ustdz? 

  5. Assalamualaikum ust. Saya seorang mahasiswi teknik geologi, terkadang karena prosedur keamanan di lapangan (misal ketika mendaki bukit) saya memakai celana panjang yang longgar. Lalu bagaimana jika kondisi saya seperti ini ust? Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button