Puasa

Puasa Minhaj Thalibin (1): Wajibnya Puasa

Saat ini Rumaysho.Com akan mengulas tentang puasa dari kitab Imam Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin dengan mengambil dari berbagai kitab syarah (penjelas) lainnya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

كتاب الصيام يجب صوم رمضان

“Kitab Shiyam, puasa Ramadhan itu wajib.”

Secara bahasa shiyam berasal dari kata al-imsak, artinya menahan diri. Ketika Allah menceritakan tentang Maryam,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).

Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa, dengan cara yang khusus.

Dalil akan wajibnya puasa sebelum adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Dalil wajibnya lagi adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16).

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah.

Wajibnya puasa juga sudah sangat dimaklumi (ma’lum minad diini bid-dharurah)

Siapa yang menentang kewajiban puasa, maka ia kafir kecuali kalau ia baru saja masuk Islam sehingga belum mengetahui kewajiban ini atau ia hidup jauh dari seorang alim (ulama).

 

Adapun rukunnya ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syarbini yaitu berkaitan dengan orang yang berpuasa, berkaitan dengan niat dan berkaitan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa.

 

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah.

Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah.

Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Sya’ban 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button