Shalat

Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha di Saat Jam Kerja Kantor?

Tanya:

Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?

 

Jawab:

Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة

”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.

[Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua]

Silakan baca panduan shalat Dhuha selengkapnya di sini.

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

45 Komentar

  1. ass. sblum jam kantor aja kerjain, kla mau di ktr yah dateng lebih awal kla mmg di rmh gak keburu:-)

  2. Jikalau jarak kantor dan rumah jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukannya dirumah hukumnya bagaimana? 

  3. Assalamu’alaikum
    Ustadz, bagaimana jika waktu shalat wajib telah tiba tetapi peraturan jam kantor belum masuk jam istirahat ?
    Misal, waktu Dzuhur masuk jam 12an tetapi jam kantor dari jam 8.00 – 13.00 (jam istirahat).

    Ada yang mengatakan, kita tidak boleh melaksanakan shalat karena kita sudah ada perjanjian. Dan kalo dikerjakan, itu termasuk haram.

  4. assalamualaikum ustadz?kan saya juga sering duha di kantor…karena saya berangkat kerja dr rumah jam 6..kan masih pagi….dan saat saya solat duha…atasan saya belum pda datang.tapi kalau saya sudah selesai,mereka baru datang….selama ini mereka tidak pernah komen ustad..itu bagaimana ustad hukumnya?terimakasih…wassalam?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button