Jual Barang dengan Harga Serba 5000
Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini?
Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang.
Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan.
Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi:
1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil).
2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah.
Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14.
—
Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:
Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222
WhatsApp: +62 8222 739 9227
Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851
Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.
Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.
Penjelasan di atas maksudnya jika menawarkan dengan harga sama 5000, namun harga sebenarnya jauh berbeda, maka berarti ghoror dari jual beli tersebut besar. Dan jadi terlarang.
Maksudnya lebih jelas gimana ustadz. Harga sama hampir sama termasuk ghoror kecil, dan kmudian, Berbeda harga mencolok itu tidak sah ?
Apa perbandingan muamalah zaman rasul dengan zaman sekarang??
Beda dr beberapa sisi namun bs diqiyaskan.