Umum

Menjawab Sedikit Kerancuan Seputar Jenggot

Sebagian orang ada yang memunculkan kerancuan mengenai jenggot, ”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”

Kerancuan di atas telah dijawab oleh beberapa penjelasan ulama berikut.

Pertama: Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitroh (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas, pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”

Kedua: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia) no. 2258.

Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”

Jawaban:

Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du

Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …

Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq yang mulia.

Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …

Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fithroh yang selamat.

Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan

Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi

Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Ketiga: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)

Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitroh sebagaimana terdapat pada kurun pertama. Memelihara jenggot juga merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,

وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)

Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thoha : 90-94)

Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan

Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi

Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat mengenai jenggot.

Semoga Allah selalu memberikan kita keistiqomahan hingga maut menjemput. Mudah-mudahan Allah mematikan kita dalam keadaan terbaik, dalam keadaan melakukan ketaatan pada-Nya.

Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.

Baca Juga:

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. Hukum memanjangkan jenggot tsb pada asalnya tidak wajib, wajibnya adalah menyelisihi perkara yang menjadi itiqod yang terkait ‘ibadah ahlul kitab. 

    Ada banyak jenis hadist yang memiliki kemiripan perintah untuk menyelisihi (berbeda) dengan ahlul kitab yaitu sbb :

    حدثنا قتيبة بن سعيد ثنا مروان بن معاوية الفزاري عن هلال بن ميمون الرملي عن يعلى بن شداد بن أوس عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خالفوا اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم
    Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu’awiyah al-Fazari, dari Hilal bin Maimun Ar-Ramli, dari Ya’la bin Syaddad bin Aus dari bapaknya, dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “SELISIHILAH orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu” (Sunan Abu Dawud no.652, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih) 

    Pertanyaan : Apa hukumnya shalat dengan memakai sandal atau sepatu ? (setahu saya, mubah)

    حدثنا مسدد ثنا سفيان عن الزهري عن أبي سلمة وسليمان بن يسار عن أبي هريرة يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
    Telah menceritakan kepada kami Musadad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zahiriy, dari Abi Salamah dan Sulaiman bin Yasarm dari Abi Hurairah yang menyampaikan bahwa Nabi saw bersabda : Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mengecat (rambut), maka SELISIHILAH mereka (Sunan Abu Dawud no.4203, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih)

    Pertanyaan : Apa hukumnya menyemir rambut ? (setahu saya, mubah)

    حدثنا هشام بن بهرام المدائني أخبرنا حاتم بن إسماعيل ثنا أبو الأسباط الحارثي عن عبد الله بن سليمان بن جنادة بن أبي أمية عن أبيه عن جده عن عبادة بن الصامت قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم في الجنازة حتى توضع في اللحد فمر به حبر من اليهود فقال هكذا نفعل فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وقال اجلسوا خالفوهم 
    Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Bahram Al-Madani, telah mengabarkan kepada kami Hatim bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu Asbath Al-Haritsi, dari ‘Abdullah bin Sulaiman bin Junadah bin Abi ‘Umayah dari Bapaknya, dari Kakeknya, dari ‘Ubadah bin Shamit, dia berkata : Adalah Rasulullah saw berdiri untuk jenazah sampai jenazah diletakkan di dalam lahad. Kemudian lewatlah seorang Pendeta Yahudi dan berkata : ‘Seperti itulah kami berbuat’. Maka Nabi saw duduk dan berkata : ‘Duduklah kalian, SELISIHILAH mereka’ (Sunan Abu Dawud no.3176, Syaikh Al-Albani berkata : Hasan)

    Pertanyaan : Apa hukumnya ketika mayit lewat ? (setahu saya, disunnahkan berdiri)

    حدثنا قتيبة حدثنا عبد الوارث عن يونس عن الحسن عن ابن عباس قال أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بصوم يوم عاشوراء يوم العاشر 
    قال أبو عيسى حديث ابن عباس حسن صحيح واختلف أهل العلم في يوم عاشوراء فقال بعضهم يوم التاسع وروي عن ابن عباس أنه قال صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود وبهذا الحديث يقول الشافعي و أحمد و إسحق 
    Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits, dari Yunus, dari Al-Hasan, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata : ‘Rasulullah saw memerintahkan berpuasa ‘Asyuro pada hari ke-10’. Abu ‘Isa (Imam At-Tarmidzi) berkata : Hadits Ibnu ‘Abbas Hasan Shahih dan Ahlul Ilmi berbeda pendapat dalam hal hari ‘Asyuro. Sebagian mengatakan hari ke-9. Diriwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau saw bersabda : ‘Berpuasalah kalian pada hari ke-9 dan ke-10, dan SELISIHILAH orang-orang Yahudi’. Dan dengan hadits inilah Imam Syafi’iy dan Ahmad, juga Ishaq berpendapat. (Sunan At-Tarmidzi, no.755, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih).

    Pertanyaan : Apa hukumnya puasa ‘Asyuro (tgl 9 dan 10) ? 

    حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا زيد بن يحيى ثنا عبد الله بن العلاء بن زبر حدثني القاسم قال سمعت أبا أمامة يقول خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يتسرولون ولا يأتزرون فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم تسرولوا وائتزروا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يتخففون ولا ينتعلون قال فقال النبي صلى الله عليه و سلم فتخففوا وانتعلوا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يقصون عثانينهم ويوفرون سبالهم قال فقال النبي صلى الله عليه و سلم قصوا سبالكم ووفروا عثانينكم وخالفوا أهل الكتاب
    Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abi Ziyad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-‘Ala bin Zabr, telah menceritakan kepadaku Al-Qosim, dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah berkata : Rasulullah saw keluar menuju Tetua kaum Anshor yang sudah putih janggutnya, kemudian beliau saw bersabda : ‘Hai kaum Anshor, pakailah warna merah dan kuning, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Dia (Abu Umamah) berkata : Kemudian aku berkata : ‘Ya Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memakai celana dan tidak memakai sarung’. Rasulullah saw bersabda : ‘Pakailah celana dan sarung, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Aku berkata : ‘Ya Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memakai sepatu dan tidak memakai sandal’. Nabi saw bersabda : ‘Pakailah sepatu dan sandal, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Aku berkata : ‘YA Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memotong jenggot dan memanjangkan kumis’. Nabi saw bersabda : ‘Panjangkanlah jenggotmu dan cukurlah kumismu, SELISIHILAH Ahlul Kitab’ (Musnad Ahmad no.22337, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata : Isnadnya Shahih)

    Pertanyaan : Apa hukumnya memakai pakaian merah dan kuning, memakai celana dan sarung, … mencukur kumis dan memanjangkan janggut ? 

    Pada dasarnya YANG WAJIB adalah menyelisihi perbuatan yang menjadi itiqod mereka dalam beribadah, bukan pada persoalan janggut dan kumis semata. Dan sebab perintah tsb adalah bertujuan untuk MENYELISIHI perbuatan Ahlul Kitab yang bertentangan dengan ‘itiqod dan hukum Islam. Sedangkan yang sejalan dengan ‘itiqod dan hukum Islam tentunya tidaklah diselisihi. 

    Ketika perbuatan yang mau diselisihi tidak ada, atau hilangnya perbuatan tsb, maka otomatis kewajiban untuk menyelisihi tsb hilang dengan sendiri. Karena sebab perintah tsb muqayyad, tergantung ada tidak adanya sebab itiqod atau perbuatan yang mau diselisihi. 

    CMIIW (Correct Me If I’am Wrong).

  2. Assalamu’alaikum Warahmatulloh
    Pak Ustadz,
    Apakah rambut yang tumbuh di bawah bibir adalah juga termasuk jenggot?
    Kadang rambut tersebut ada yang tumbuh ‘bersambung’ dengan bulu di dagu, tetapi
    ada juga yang tumbuh ‘terpisah’.
    Kebetulan rambut di bawah bibir saya terpisah dari yang ada di dagu.
    Sampai saat ini saya masih membiarkan rambut tersebut, tetapi karena tumbuhnya
    tidak simetris (panjang sebelah), saya bermaksud memotongnya (merapikan) dan tidak
    memotong habis. Bolehkah saya merapikannya?

    Terimakasih atas penjelasannya.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.

  3. Assalamualaykum warahmatullah wabarakatuh

    pa ustad terus terang saya baru tahu kalau memelihara janggut itu hukumnya wajib
    dan kalau saya perhatikan terutama di indonesia, banyak sekali muslim atau bahkan
    ustad yang tidak memelihara jenggot, di website ini di jelaskan secara detil tentang kewajiban berjenggot
    namun terus terang saya belum pernah bertanya pad para ustad yang tidak berjenggot apa dasar hukum mereka
    untuk tidak memelihara jenggot, apakah pa ustad tahu apa alasan mereka?

    Janggut saya tidak rapih, bolehkah saya memotong untuk merapihkan potongan janggutnya, dan bukan untuk
    mencukur habis?

    Apakah hukum ini berlaku untuk laki laki yang tidak berjanggut?

    Jazakallah….
    Wassalamualaykum warahmatullahi wabarokatuh

    1. Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
      Hukum larangan di sini sifatnya umum, shg dlm keadaan spt itu pun tdk boleh. Semoga Allah memperbaiki kebagusan wajah dan akhlaq antum.
      Barakallahu fiikum.

  4. ustad saya sudah mulai memelihara jenggot, sudah sebulan lebih,, mungkin saya dikaruniai jenggot yg lebat, hanya dalam satu bulan jenggot saya sudah lebat bahkan sampai ke pipi dan leher…

    nah pertanyaan saya jenggot yg mana yg tidak boleh dicukur?? apakah yg didagu saja yg dilarang untuk dicukur sedangkan dileher dan dipipi boleh?? bagaimana merapikan jenggot? karena hrs kita potong/cukur kan??

    Asalamual’aikum wa rahmatullah wa barokatuh..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button