Shalat

Hukum Shalat Jama’ah: Wajib

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak.

Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651)

Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan.

Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa.

Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125.

Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos.

Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.

Artikel yang Terkait

8 Komentar

  1. Assalamu’alaikum ustasd. profesi sy seorang pelaut dan sangat tdk memungkinkan untk sholat berjamaah d mesjid. dan sy sdh sdh berusaha mngajak tmn2 untk sholat berjamaah d kapal tp msh byk yg menolak. jd sy sholat sendiri aja d kapal. 1. pertanyan sah kah sholat sy? apakah gugur kewajiban untk sholat berjamaah sy? mhn jawabannya… semoga Allah membalas kebaikan ustasd. Amin

  2. Kalimatnya seandainya, dan itu tidak terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pembakaran tersebut tidak jadi karena semua muslim di masa Nabi menjalankan shalat, juga diurungkan karena adanya wanita dan anak-anak di rumah kaum muslimin. Itu cuma ancaman saja dari Nabi untuk membakar. Lihat konteks hadits dan penjelasan di bawahnya. Barakallahu fiikum.

    1. Ustadz, jika melihat dalam khazanah fiqih madzhab maka ada 4 pendapat mengenai hukum shalat berjamaah bagi laki-laki, yakni fardhu ‘ain, fardhu kifayah, sunnah muakkadah, dan syarat sah shalat.

      Misalnya mereka yang berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,’Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim)

      Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

      Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:Dari Abi Musa radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,’Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (Fathul Bari jilid 2 hal. 278)

      Jika orang yang tidak shalat bersama imam masih memperoleh ganjaran, maka shalatnya masih sah, Dan ini berarti pendapat yang rajih tentang shalat berjamaah bukanlah wajib (fardhu), akan tetapi di bawah itu, seperti fardhu kifayah menurut jumhur, atau sunnah menurut sebagian ulama lainnya.

      Kecuali penyebutan wajib dalam artikel ini maksudnya adalah sunnah muakaddah sebagaimana disebutkan mazhab Al Hanafiyah,

    2. Bagaimana proses tarjihnya, karena dari yang saya ketahui para ulama yang madzhabnya “bebas” mentarjih bahwa shalat jamaah bagi lagi-laki tarjihnya adalah fardhu kifayah atau sunnah muakadah?

  3. ” Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat
    kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan
    membakar rumah-rumah mereka dengan api.”

    Bukankah dengan demikian Rasulullah dan beberapa orang itu malah meninggalkan shalat jamaah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button