Zakat

Hukum Zakat Uang Kertas: Penggabungan dengan Emas dan Perak untuk Melengkapi Nisab

Banyak yang bertanya, apakah uang kertas termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati? Para ulama terdahulu tidak membahasnya karena belum dikenal pada zaman mereka. Namun, bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?

 

Uang Kertas dalam Kajian Fikih

Uang kertas tidak dikenal pada masa para ulama terdahulu, sehingga mereka tidak membahas hukumnya secara langsung.

Dalam “Penelitian dari Hai’ah Kibar Al-Ulama” (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi (1/61), disebutkan:

“Uang kertas tidak dikenal oleh para ulama Islam terdahulu karena belum digunakan pada zaman mereka, sehingga kita tidak menemukan seorang pun dari mereka yang membahas hukumnya.” (Selesai).

Namun, pada zaman mereka telah ada emas, perak, dan barang dagangan yang dijadikan alat transaksi. Oleh karena itu, para ulama membahas hukum-hukum terkait harta-harta tersebut, termasuk mengenai penggabungan emas dan perak untuk melengkapi nisab zakat.

 

Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat

Dalam “Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah” (23/268-269) disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Ats-Tsauri dan Al-Auza’i berpendapat bahwa emas dan perak dapat digabungkan satu sama lain untuk melengkapi nisab.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 15 mitsqal emas dan 150 dirham perak, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari kedua harta tersebut. Begitu pula, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab sementara peraknya kurang dari nisab, maka keduanya tetap wajib dizakati. Para ulama berargumen bahwa manfaat emas dan perak itu sama, yaitu sebagai alat transaksi dan perhiasan.

Namun, mazhab Syafi’i, satu riwayat lain dari Imam Ahmad, serta pendapat Abu Ubaid, Ibnu Abi Laila, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas salah satu jenis harta tersebut sampai ia mencapai nisabnya sendiri-sendiri. Mereka berdalil dengan hadits:

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815). Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nisabnya.

Adapun stok barang dagangan (عروض التجارة), maka nilainya digabungkan dengan emas atau perak untuk melengkapi nisab keduanya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Selesai).

 

Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama

Pendapat yang menyatakan bahwa uang kertas dapat digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab merupakan keputusan yang telah disepakati oleh Majma’ Al-Fiqhi yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia), serta oleh Hai’ah Kibar Al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi.

Dalam “Keputusan Majma’ Al-Fiqhi” disebutkan:

“Zakat atas uang kertas wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya seperti emas, perak, atau barang dagangan yang diperjualbelikan.” (Keputusan 6, hlm. 101).

Sementara dalam “Keputusan Hai’ah Kibar Al-Ulama” di Arab Saudi (1/88) dinyatakan:

“Karena sifat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar) pada uang kertas sangat jelas, maka Dewan Ulama Senior dengan suara mayoritas menetapkan bahwa uang kertas dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, sebagaimana status mata uang pada emas, perak, dan lainnya. Oleh karena itu, zakatnya wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya yang bernilai.”

Dalam “Fatawa Lajnah Da’imah – Jilid Kedua” (8/324) dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki emas yang belum mencapai nisab, ia dapat menggabungkannya dengan uang kertas atau barang dagangan untuk melengkapi nisab dan wajib mengeluarkan zakatnya.

Baca juga: Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakan Nisab Perak?

 

Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang

Penggabungan harta untuk melengkapi nisab tidak berarti penggabungan haul. Setiap jenis harta memiliki perhitungan haulnya sendiri, sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan sebelum haulnya tercapai, kecuali jika pemiliknya ingin mempercepat pembayaran zakat.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab pada bulan Muharram, kemudian ia memperoleh uang sebesar seribu riyal (yang nilainya kurang dari nisab) pada bulan Jumadil Awal, maka zakat wajib dikeluarkan atas uang tersebut karena nilainya mencapai nisab setelah digabungkan dengan emas. Namun, haul zakatnya tetap dihitung dari bulan Jumadil Awal, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal pada bulan Muharram.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Contoh lain: seseorang memiliki harta yang mencapai nisab pada bulan Muharram, lalu ia memperoleh warisan pada bulan Jumadil Akhir berupa uang seratus dirham yang nilainya kurang dari nisab. Zakat tetap wajib atas seratus dirham tersebut meskipun jumlahnya kurang dari nisab, karena ia telah memiliki harta lain yang mencapai nisab. Akan tetapi, haul seratus dirham itu dihitung dari bulan Jumadil Akhir, bukan dari Muharram, karena ia digabungkan dalam nisab, tetapi tidak dalam haul.” (Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/22)).

Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang

Jika emas digabungkan dengan uang, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk emas, atau dengan menilai emas dan membayarkan zakat dalam bentuk uang.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Jika kita mengatakan bahwa nisab emas dapat digabungkan dengan perak, dan nilai barang dagangan dapat digabungkan dengan emas atau perak, maka apakah zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya, atau boleh dari salah satunya saja?”

“Menurut mazhab Hanbali, zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya. Jadi, zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas, dan zakat perak dalam bentuk perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak mengapa jika zakat dikeluarkan dari salah satu jenis saja, yaitu dengan nilai yang setara.”(Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/103)).

Kesimpulan

Jelas bahwa tidak ada kontradiksi dalam masalah ini. Penggabungan harta hanya berlaku untuk melengkapi nisab, tetapi tidak berlaku dalam perhitungan haul, kecuali jika pemiliknya memilih untuk menyamakannya. Dengan demikian, zakat wajib dikeluarkan jika uang kertas yang dimiliki mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika digabungkan dengan harta lainnya hingga nisabnya sempurna.

Wallahu A’lam.

 

Referensi:

 

 

Senin dinihari, 17 Ramadhan 1446 H, 17 Maret 2025

@ Darush Sholihin Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button