Awal Waktu Penyembelihan Kurban
Kapan awal waktu penyembelihan kurban? Apakah di pagi hari Idul Adha ataukah sesudah shalat Idul Adha? Atau kapan?
Kembali bahasan ini diangkat oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram pada hadits no. 1358.
– وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, aku pernah menyaksikan kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai menunaikan shalat (Idul Adha) bersama para jama’ah, lalu beliau melihat pada ghonam (kambing) yang telah disembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (Muttafaqun ‘alaih).
(HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat ‘ied walaupun sebelum khutbah ‘ied. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat ‘ied, maka tidaklah sah, yang disembelih jadinya kambing atau hewan kurban biasa. Dan harus mengganti atau mengulang penyembelihan tersebut karena kurban adalah ibadah yang dibatasi dengan waktu, makanya tidak boleh penyembelihan kurban dimulai sebelum waktu yang telah ditetapkan.
2- Bagi yang tidak berada di tempat shalat ‘ied seperti ahli bawadi (orang nomaden atau pengembara) dan para musafir, penyembelihan kurban dimulai sekadar shalat ‘ied telah telah dikerjakan.
3- Lebih afdhol mengakhirkan penyembelihan hingga khutbah ‘ied telah dilaksanakan.
4- Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa penyembelihan sebelum shalat ‘ied tidaklah sah secara mutlak baik dilakukan dengan sengaja, kejahilan (tidak tahu) atau karena lupa, sebagaimana seseorang yang lupa shalat sebelum waktunya.
5- Hadits ini menunjukkan bahwa khutbah ‘ied dilaksanakan sesudah shalat. Disyari’atkan isi khutbah disesuaikan dengan waktu dan keadaan saat itu. Sedangkan khutbah ‘Idul ‘Adha disesuaikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban.
Adapun mengenai waktu akhir penyembelihan kurban telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Waktu Penyembelihan Qurban.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 281-283.
Selesai disusun di sore hari, Sabtu, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Artikel www.rumaysho.com
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik
Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H