Hukum Mendengar Musik Saat Puasa
Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa?
Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud).
Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu.
Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik.
Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya.
2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia).
3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa.
4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna.
5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia.
6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia.
7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas.
Semoga Allah beri hidayah.
Baca Juga:
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39.
—
Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H
Artikel Rumaysho.Com
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Tidak membatalkan puasa.
Musik disini maksudnya semua jenis musik yang menghanyutkan? Kalau tidak menggangu ibadah gimana, boleh?
Baca di sini:
http://m.rumaysho.com/umum/saatnya-meninggalkan-musik-372.html
bagaimana dengan mendengarkan lagu lagu religi?
Selama ada musik tdk boleh.
syukran..