Umum

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya?

Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan:

“Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?”

Jawab beliau hafizhohullah:

Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut:

1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff).

2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama).

3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.”

4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini.

Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.

[Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225]

Wallahu waliyyut taufiq.

(*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.

 

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. ass………….cintailah semua hal/benda/orang di dunia ini, karena nanti kamu akan meninggalkan dunia ini, berbuatlah sesukamu di dunia ini karena semua akan diminta pertanggungan jawabnya……….

  2. Assalamu’alaikum Ustad
    1.Bagaimana kalau dalam keadaan terpaksa.. mendengarkan music di salah satu ruang tunggu statiun atau terminal, disana ada lantunan music padahal mendengarkan saja haram hukumnya.. apakah kita juga berdosa mendengarkan itu?
    2.apa yang harus kita lakukan dalam keadaan tersebut?
    3. bagaimana hukumnya bernyanyi dengan music tapi di jalan Allah spt amar ma’ruf nahi munkar dengan music bukankah Allah memperbolehkan bersyair di jalan Allah?

    1. Wa’alaikumussalam.
      1- Bedakan antara sengaja mendengarkan dan yg bukan atas kehendaknya. Kalau sengaja, berarti benar2 menikmati.
      2- Berdakwah tetap tidak boleh dg yang haram.

      2012/10/10 Disqus

  3. 1. bagaimana dengan beatbox? musik yg keluarnya dari mulut.
    2. bagaimana dengan ‘dubstep’. yang iramanya keluar justru bukan dari alat musik. dari suara printer, mixer, blender dll yang digabung sedemikian rupa?
    3. untuk penjua-belian alat musik tapi tidak dimainkan, cuma untuk barang koleksi klasik?

    mohon penjelasannya. syukron.

    1. 1- beatbox, kalau dimainkan seperti alunan musik, maka tidak boleh
      2- dubstep pun sama karena dimaksudkan disusun nadanya seperti lantunan musik pun haram
      3- jual beli alat musik itu haram walau tidak dimainkan.

    2. karena pada awalnya, dubstep itu cuma suara2 disekeliling kita yg kalau diperhatikan scr seksama ada nadanya. misalnya detik jam. suara pompa air, suara gemericik air, suara kipas angin. bahkan terkadang kita menikmati suara yang keluar dari degup jantung dan langkah kaki kita sendiri dan itu terjadi alamiah. namun orang yg mendengarkan ‘suka sekali’ dengan irama randomnya. apakah msh dikategorikan haram?
      apakah halal-haramnya dubstep adalah masalah menikmati atau tidak.
      karena saya tidak tau sekali untuk persoalan musik dubstep alami ini.

      tambahan untuk beatbox. beatbox terkadang tak jauh beda dengan acapela, dan banyak nasyid yg memang menggunakan acapela karena sebagian munsyid tidak mengakui musik.

      mohon penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button