Tafsir Al Qur'an

Faedah Surat An-Nuur #42: Sumpah dan Taat kepada Rasul disertai Fikih Nadzar

Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.

 

 

Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

  1. Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

  1. Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)

 

Penjelasan ayat

Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan:

  1. Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya.
  2. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.

 

Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara

[1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan.

Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.

 

Faedah ayat

  1. Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah.
  2. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia.
  3. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf.
  4. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”.
  5. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
  6. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu.
  7. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.
  8. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.
  9. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.

 

Fikih Nadzar

Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu.

Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah:

اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ

“Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang berdasarkan syariat asalnya tidaklah wajib.”

Akhirnya, ketaatan itu menjadi wajib karena adanya nadzar, padahal sebelumnya tidaklah wajib.

 

Rukun nadzar

  1. Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri)
  2. Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan
  3. Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri

 

Nadzar ada dua macam

  1. Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar.
  2. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha.

Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.

 

Tidak boleh bernadzar dalam maksiat

Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk:

  1. Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat.
  2. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan.

Dalam hadits disebutkan,

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)

 

Nadzar dalam hal mubah

  1. Meninggalkan yang mubah
  2. Melaksanakan yang mubah

Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan.

Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.

 

Nadzar dalam hal makruh

  • Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.

 

Catatan:

  • Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar.
  • Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.

 

Kafarat sumpah

(1) memilih antara tiga hal yaitu:

(a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau

(b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau

(c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang);

(2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut.

Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Baca juga: Seputar Hukum Nadzar

 

Referensi:

  • Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.
  • Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi.
  • Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

 

Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang)

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button