Zakat

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan.

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?”

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya)
  5. Pembebasan budak
  6. Ghorim (yang terlilit utang)
  7. Fii sabilillah (di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan)

Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq.

Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Artikel yang Terkait

14 Komentar

  1. Jazakallahu khairan ustadz,

    Meskipun postingan sudah lama, ilmuny masih bermanfaat sampai sekarang.
    Semoga Allah ta’a selalu memberikan taufiq dan hidayah kepada kita, dan Allah selalu menjaga ustadz.

    Aamiin

  2. sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. kalu menurut saya

  3. ustadz saya mau bertanya beberapa tahun ini masjid di lingkungan saya mengadakan pembangunan hampir jalan 3 tahun belum selesai juga, bahkan hingga sekarang takmir masjid masih bingung mencari kekurangan dana yang cukup besar. Akibatnya alat pengeras suara (microfon) yang sering rusak tak urung diganti. Dan jika ada pengajian remaja masjid harus mencari pinjaman dan dari pihak takmir tidak jarang tak memberi dukungan material.
    itu solusi untuk remaja masjid nya bagaimana? hal ini menyebabkan banyak program kerja remaja masjid tak urung dilakukan (seperti pengajian akbar khusus remaja dan mahasiswa sekota).

    1. Yang jelas pembangunan masjid tdk boleh diambil dr dana zakat.

      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via my Iphone

      في ٠٢‏/٠٢‏/٢٠١٣، الساعة ١٢:٣٣ م، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button