Zakat

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan.

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?”

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya)
  5. Pembebasan budak
  6. Ghorim (yang terlilit utang)
  7. Fii sabilillah (di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan)

Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq.

Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Artikel yang Terkait

14 Komentar

  1. dalam
    membayarkan zakat mal, apakah harus disalurkan sendiri oleh
    muzakki/wakilnya ?? atau bisa disalurkan lewat badan amil zakat ?? kalau
    bisa lewat badan amil zakat, apakah harus badan amil bentukan
    pemerintah (baznas/bazda) atau bisa ke badan amil bentukan swasta (pkpu,
    dhompet duafa dan sejenis-nya) ??

    terimakasih jawabannya

    1. kenapa lebih baik saya salurkan langsung/sendiri ke penerima ??bisa mohon penjelasan atau link-nya ustadz ?

      kemudian andai zakat mal saya 1 juta,yg lebih baik saya berikan 1 juta untuk 1 orang penerima atau saya bagi-bagi,misal 1 juta untuk 5 penerima jadi masing-masing orang mungkin mendapat 200rb ?

      terimakasih jawabannya

  2. ustaz, apakah jihad itu termasuk untuk pelajar-pelajar atau mahasiswa yang belajar di univeristas dan pesantren?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button