Jangan Lupa Oleh-Oleh
Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan)
Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir:
هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال
Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.
Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab.
Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan,
حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan.
Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011)
www.rumaysho.com
Assalamu’alaykum…maaf mas abduh,saya mau tanya. Bagaimana hukumnya permasalahan dibawah ini:
1)Ketika ada kerabat yang akan melakukan safar,kita mengatakan “saya minta oleh-olehnya ya?”. apakah tercela meminta-minta dalam perkara ini?
2)Bagaimana jika oleh-oleh tersebut diberikan kepada sesama rekan kerja yang mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan?semisal,ketika kita pulang dari bepergian jauh yang membuat kita tidak bertemu mereka beberapa hari, seringkali mereka menanyakan “mana oleh-olehnya?”Apakah ini termasuk pemberian yang dilarang karena ada pemberian antara “laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom”?
Maturnuwun atas jawabannya.
Wa’alaikumus salam
1. Meminta spt itu tdk tercela karena kadang berupa candaan.
2. Selama tidak mengundang fitnah, tdk mengapa wanita diberi hadiah atau oleh2, artinya tidak diistimewakan dari teman2 pria.