Umum

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban?

Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak.

Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama:

1- Muslim

2- Kaya (berkecukupan)

Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.

3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80)

Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.

[Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal]

Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

10 Komentar

  1. ustad,saya mau tanya.di tempat saya banyak orang berkurban atas nama anaknya.yang masih kecil bahkan masih balita.bagai mana pandangannya menurut hukum islam.apakah sah atau tidak?

    1. ust. jika saya meng-copy beberapa artikel (artikel yg berhubungan dengan mahasiswa/pemuda) dari blog ust untuk saya muat di blog saya bakulgratis.com apakah diizinkan? dengan tetap menyebutkan sumbernya.

  2. Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuhu.?

    Ustadzt, Bolehkah jika kita berkurban, hewan kurban kita tidak di sembelih dilingkungan kita (dengan alasan hewan kurban sudah banyak) sehingga kita alihkan hewan tersebut ketempat lain, meskipun tempat tersebut dirasa banyak yang mampu untuk berkurban, akan tetapi sedikit yang berkurban (sedikit yang sadar untuk berkurban).

    Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuhu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button