Muamalah

Dikarenakan Punya Utang, Sulit Terampuni Dosa

Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu?

Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut.

Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab,

نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ

Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ

Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885).

Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang.

Apa utang yang dimaksudkan di sini?

Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan.

Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh.

Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan.

Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526).

Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 11 Dzulqo’dah 1435 H

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

 

Artikel yang Terkait

30 Komentar

  1. Sy punya hutang dalam jumlah besar, peruntukan hutang itu untuk membantu ortu melunasi hutang juga (ortu menggadaikan rumah kl tidak dilunasi maka rumah disita).. Saya pinjam dibank kovensional yang jelas ribanya..Mengingat itu rumah satu2nya…Sdh kami sarankan dijual tp tidak mau? Apakah ini termasuk darurat juga

  2. kl berhutang karena desakan orang tua gmn?.. Org tua hanya punya 1 anak saja. Dan mereka juga miskin, krn gajian sudah banyak dipotong cicilan utang di BTPN. Si Anak sebenarknya juga miskin,.. krn gajian sebulan tiap bulan gak cukup untuk penuhi istri & ke 3 anaknya, Akhirnya terpaksa ia berhutang lagi ke teman2x-nya. Sekali lagi krn demi berbakti pada org tua menolongnya, krn mereka juga susah cari utangan, akhirnya dengan sedih ia bertambah lagi hutangnya. Msh dihitung mubahkan sikon darurat spt itu?.. Jzklh..

    1. Masih butuh mksudnya apa ya ustad?.. Allhmdulillah ane dpt hindari utang ke BPR.. Ane cuma utang dengan teman2x ngaji aja si A,B, C. Dan akad utang dah ane tulis ada pegangann buktinya di kedua pihak. Dan spakat pd pencicilannya tak ada denda dan kenaikan bayarnya. Apakah ane dpt pahala krn pengorbanan utang ini demi birrul walidain ya ustad..?

  3. ust, bagaimana dengan keadaan orang yang terlilit utang (yg sebagiannya riba dan dl dia terlalu bergampang2 dlm berutang walaupun tidak darurat) dan sekarang dia ingin bertobat tetapi dia tidak sanggup melunasinya karena utangnya yg terlalu besar. Apakah dia sudah pasti akan disiksa karena utangnya? Apakah ada jalan lain agar dia bisa selamat di akhirat? Mohon doanya ustadz (sekaligus amalan2 apa yg bs dilakukannya agar dipermudah rezekinya spy mampu melunasi utang). Terima Kasih

  4. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,
    Sy pernah mengumpulkan uang teman untuk disumbangkan dimesjid namun sy tidak sempat menyerahkan uang itu dimesjid tersebut karena tiba-tiba harus pergi dri kampung itu,, pertanyaannya Apakah sy boleh menyetor uang tersebut dimesjid yg lain? Mohon saran yg terbaik,

  5. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Mohon pencerahan ustadz, اَلْحَمْدُلِلّهِ sy tidak termasuk orang yg banyak berhutang, tetapi tetap saja punya hutang, yg ingin sy tanyakan apakah sy termasuk berbuat aniaya terhadap beberapa saudara / teman….??? Karena sy paling enggan menagih piutang, ingin sy mereka membayar hutang sesuai janjinya mengembalikan saat ingin berhutang dulu, sy justru sedih ketika mereka berhutang dengan sy tapi belum bisa mengembalikan piutang sy, malah mereka memutuskan silaturahim bahkan saudara / teman telah berhutang ada yg sudah lebih 12thn dengan nominal puluhan juta, seandainya mereka membayar apakah harus dgn jumlah ketika mereka berhutang, atau lebih….???, mengingat saya pernah menyelesaikan hutang-piutang orang tua dengan jumlah nominal 667% dari nilai saat berhutang dulu, bahkan lebih krn sebelum sy selesaikan hutang orang tua, si pemberi hutang selalu mengambil hasil kebun milik orang tua, karena orang tua sy jg posisi dirantau, lama berhutang kira-kira 15tahun dan itu ketika sy masih remaja tetapi sy tdk tau sebelumnya,
    …Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas pencerahannya,
    Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button