Muamalah

Berilmu Sebelum Berdagang

Selama ini apakah kita sudahkah kita berilmu sebelum berdagang?

Setiap orang menganggap mudah menjadi pedagang atau pebisnis. Yang dibutuhkan di awal-awal adalah memiliki modal, memahami produksi dan memahami pemasaran. Namun selaku seorang muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya, ada satu bekal juga yang mesti dipahami sebelum bekal-bekal tadi, yaitu memahami hukum syari’at yang berkaitan dengan perdagangan.

Akan tetapi, di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Pokoknya segala macam cara ditempuh asalkan bisa menjalani hidup. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.”[1]

Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat

Prinsip inilah yang harus dipahami betul-betul oleh setiap muslim. Seseorang ketika ingin melakukan suatu amalan haruslah ia berilmu terlebih dahulu agar ia tidak salah jalan. Bukankah banyak yang beribadah tanpa ilmu, lalu amalannya tertolak dan sia-sia?

Oleh karenanya, kita seringkali menyaksikan bagaimana para ulama menekankan prinsip ini, sampai-sampai prinsip inilah yang mereka dahulukan di awal kitab mereka. Di antara contohnya adalah ulama hadits terkemuka yaitu Imam Bukhari. Di awal-awal kitab shahih Bukhari, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau mengemukakan firman Allah Ta’ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan.

Ilmu adalah Pemimpin Amalan

Prinsip yang disampaikan Imam Bukhari di atas, dapat pula kita saksikan pada perkataan sahabat yang mulia, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengatakan,

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[2]

Prinsip seperti itu pun dijelaskan oleh para ulama lainnya ketika menjelaskan surat Muhammad ayat 19 dan perkataan Imam Bukhari di atas.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat, “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?[3]

Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.“[4]

Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.”[5]

Ingin Menuai Kebaikan, Pelajarilah Bagaimana Prinsip Muamalah!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[6] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam berdagang, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.

Oleh karena itu, Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham prinsip muamalah untuk tidak berdagang di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .

Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.[7]

Akibat Berdagang Tanpa Mengetahui Hukum Syari’at

Tentu saja akibatnya adalah parah. Ia akan mengakibatkan banyak keburukan karena terjerumus dalam yang haram seperti riba, penipuan, spekulasi dan lainnya. Orang seperti ini tidak akan mendatangkan kebaikan. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan,

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”[8]

Contohnya bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.[9]

Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pedagang?

Intinya, seorang pedagang haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bias baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disepelekan.

Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya.

Lalu yang ia kuasai adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram.

Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram apabila di dalamnya ada tiga perkara ini:

  1. Riba
  2. Adanya penipuan
  3. Adanya taruhan atau spekulasi (untung-untungan)

Mengenai tiga perkara di atas, insya Allah ada pembahasan tersendiri dan panjang lebar yang akan menjelaskannya.

Perdagangan yang Benar dapat Menjadi Ibadah

Jika kita selalu mendasari muamalah dan perdagangan kita dengan ilmu, maka muamalah itu akan menjadi baik. Para ulama pun mengatakan bahwa perdagangan yang benar seperti inilah yang dapat menjadi ibadah dan menuai pahala di sisi Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).”[10]

Begitu pula dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berfirman (yang artinya), “Lihatlah amalannya!” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku, aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.[11]

Lihatlah bagaimana seseorang yang baik dalam muamalah. Ia tidak ingin mencari keuntungan dalam transaksi utang piutang artinya ia tidak ingin menjalankan prinsip riba. Akhirnya ia pun menuai kebaikan dan pahala di akhirat.

Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita yang selalu berusaha menggapai ridho Allah melalui jalan yang ia perintahkan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 15 Shofar 1431 H

 


[1] HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah.

[2] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 15, Asy Syamilah

[3] Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108.

[4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/144, Asy Syamilah.

[5] Fathul Bari, 1/108.

[6] Majmu’ Al Fatawa, 28/80

[7] Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310

[8] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15.

[9] Idem

[10] HR. Bukhari no. 2076, dari Jabir bin ‘Abdillah.

[11] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Artikel yang Terkait

18 Komentar

  1. AsSalamu ‘alaykum wa rahmatuLlahi wa barakatuh

    Langsung tanya boleh ustadz
    kalau bekerja pada perusahaan yang modal dasarnya adalah hasil pinjam dari bank, bagaimana ustadz?
    Jazakumullahu khair

    wassalam

  2. Subhanallah,,,,

    banyak sekali ilmu yg bisa saya serap dalam kajian ini,,
    tp masih ada satu pertanyaan pribadi saya yg masih belum cukup saya dapatkan jawabannya..yaitu,,bagaimana hukumnya kita menaikkan keuntungan hingga berkali lipat??mengingat saya juga pedagang dan saya kuatir sekali jika dalam berdagang masih ada sikap atwpun tatacara berdagang yg tidak sesuai dgn ajaran islam…terimakasih..

  3. assalaamualaikum.

    mau nanya, hukumnya menaikkan harga tinggi ketika tinggi permintaan suatu barang hukumnya apa ya? matur nuwun

    wassalaamualaikum
    -c

  4. aku punya pinjaman pada si badu yang sampai sekarang nggak dibayar-bayar alis bulet dan bohong yang nyebabkan jengkel hatiku,,,, sebaiknya apa aku harus mengikhlaskan, tapi rasanya berat karena ada jengkelnya duh….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button