Puasa

Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan

Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23). Baca penjelasan “Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban“.

Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Pendapat yang hati-hati dalam masalah ini sebagaimana pandangan dalam madzhab Syafii adalah BOLEH BERPUASA SETELAH PERTENGAHAN SYAKBAN bagi: (1) orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelum pertengahan Syakban, (2) orang yang mengqadha’ puasa Ramadhan. Lihat AlMu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:215-216; Khulaashah Al-Fiqh Al-Islami ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 174.

Hanya Allah yang memberikan kepahaman.

Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Artikel yang Terkait

7 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button